JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Petinggi Badan Keamanan Laut ,(Bakamla), Eko Susilo Hadi yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, dituntut 5 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 250 juta subsidi 3 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Eko Susilo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna Anton Widodo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang kemarin (12/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Besar, Jakarta Pusat.
“Menuntut terdakwa Eko Susilo Hadi dengan hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Kresna.
Adapun pertimbangan hukumnya, jaksa mengatakan terdakwa Eko yang punya jabatan sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) terbukti secara sah menerima suap dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah sebesar Rp 2 miliar terkait proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla, melalui Herdy Stepanus dan M Adami.
Meski begitu Jaksa menilai Eko selama persidangan bersikap korporatif dalam proses persidangan, untuk perkaranya maupun perkara lainnya. Selain itu Jaksa juga mengungkapkan bahwa Eko mengakui kesalahannya dan menyesal akan perbuatannya dan telah mengembalikan uang yang diterimanya kepada KPK.
Seperti diberitakan Eko tertangkap tangan oleh KPK akhir tahun lalu lantaran menerima suap di kantornya di jalan Gunungsari Jakarta Pusat, sebesar Rp 2 miliar. Uang ini diantar oleh Herdy Stepanus dan M Adami Okta ke kantornya.
Uang kharam ini diberikan sebagai Komisi proyek Satelit Monitoring Bakamla yang nilai proyek nya Rp 400 milyar lebih yang di menangkap PT. MTI milik Fahmi Darmawansyah, suami artis Ineke Kusherawaty yang sudah dihukum selama 32 bulan. Sedangkan Herdy Stepanus dan M Adami dihukum masing masing 1,5 tahun penjara.
Sidang yang diketuai majelis hakim Hendrik Faisal SH ini ditunda satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, Fahmi dan Sulaiman Hajarati menyusun pembelaan. (dm).