Pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSi,
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)- Pengadilan Negeri Tangerang nyaris merugikan PT Bank Yudha Bakti Tbk p(PT BYB) senilai.puluhan miliar rupiah akibat diterbitkannya Surat Penetapan.Eksekusi No. 45/Pen.Eks/2006/PN.Tng Tanggal 7 Nopember 2016.
Menurut pengacara senior Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, selaku kuasa hukum PT BYB, pihaknya terpaksa mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Tangerang, agar eksekusi dibatalkan.
Masalahnya kata Hartono Tanuwidjaja, sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang sudah menerbitkan Penetapan Eksekusi atas obyek perkara yang sama yaitu Penetapan Eksekusi No.110/PEN.Eks/2006/PN.TNG Tanggal 7 Agustus 1998 jo Tanggal 15 Oktober 1998.
“Jadi dalam obyek perkara yang sama ada dua surat penetapan eksekusi. Yang pertama Penetapan Eksekusi No. 110/PEN Eks/2906/PN. TNG Tgl 7 Agustus 1998 dan yang kedua Penetapan Eksekusi No. 45/Pen.Eks/2006/PN Tng Tanggal 7 Nopember 2016,” tutur Hartono menjelaskan.
Pemohon eksekusi No. 45/Pen.Eks/2006/PN .Tng tanggal 7 Nopember 2016 atas nama Hendrik Sasmita.
Hendrik Sasmita di tahun 1999 mengklaim Sertifikat Hak Milik No.91/Gerendeng adakah miliknya hingga mengajukan gugatan terhadap PT BYB di PN Tangerang.
Gugatan itu dimenangkan Hendrik Sasmita, dari pengadilan pertama sampai kasasi. Lalu mengajukan permohonan eksekusi. Hingga terbit Penetapan Eksekusi No.45.
Sedang obyek perkara dari dua penetapan eksekusi Pengadilan Tangerang ini adalah sama-sama Sertifikat Hak Milik (SHM) No.91/Gerendeng seluas 7.615 M2.
Keberadaan SHM No.91/Gerendeng dalam penguasaan PT BYB adalah jaminan hipotek terkait pinjaman PT Mitranya Citrtama PT MC sebesar Rp 3 miliar atas nama penjamin Tjhai Santo Franciscus.
Kredit PT MC tersebut macet karena terbukti hingga kini tidak dapat membayar atau melunasi hutangnya kepada PT BYB.
Terkait kredit macet PT MC tersebut PT BYB mengajukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji terhadap PT MC dan Tjhai Santo Franciscus sebagai penjamin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara No. 538/PDT.C/2016/PN. JKT. Bt dan telah diputus verstek pada 30 Maret 2017.
Selanjutnya Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH dengan teman teman Syamsudin H Abas SH, Juda K Sembiring SH dan Harun J.C. Sitohang SH, MH mengajukan Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan.Negeri No.45/Pen.Eks/2006/PN.Tng Tanggal 7 Nopember 2016 di PN Tangerang.
Permohonan perlawanan PT BYB disebut Pelawan. Sedang landasannya hukumnya diajukan menurut Hartono, atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.7 tahun 2012 yang bunyinya, Bagi pemegang hak tanggungan tidak perlu mengajukan Derden verzet, karena obyek hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita eksekusi kecuali sita persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
Berdasarkan SEMA RI Ni.7 Tahun 2012 tersebut, Hartono dan kawan kawan meminta Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan; Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; Menyatakan Pelawa sebagai pihak yang beritikad baik.
Permohonan terahir Hartono cs supaya PN Tangerang mengangkat kembali atau membatalkan Penetapan No.45/Pen.Eks/2006/PN. Tng 7 Nopember 2016.
Perihal Perlawanan Pelawan (PT BYB) tersebut telah di register di Kepanitiaan PN Tangerang dengan No.411/PDT.PN/2017/PN. Tng tertanggal 5 Juni 2017. (dm)