JAKARTA-(TRRBITTOP.COM)-Pengacara Andi Syamsul Zakaria SH, MH menyatakan sangat tidak puas atas putusan majelis hakim yang diketuai Siti Badriiah SH, MH yang mengadili perkara OTT di Kementerian Perhubungan.
“Saya tidak puas terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam.perkara klien saya Mezy Shiefya karena majelis hakim tidak mempertimbangkan inti pledoi kami,” kata Syamsul Zakaria, kepada wartawan seusai mendengar pembacaan vonis.
Menurutnya, Mezy Shiefya semula dituntut jaksa KPK 6 tahun penjara. Kemudian divonis majelis hakim 5 tahun penjara potong selama dalam tahanan.
Terpidana tersebut bersama dua bawahannya Endang Sudharmono dan Abdul Rosyid yang dihukum 1 tahun dan 1 Tahun 6 bulan.
Kasus OTT ini merupakan pertama dan terungkap atas perintah presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian yang langsung melakukan penangkapan.
Terdakwa Messi yang posisinya sebagai Kepala seksi (Kasi), seharusnya peradilannya lebih teliti. ;”Saya sebagai pengacara sangat mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi jangan penegakan hukum dan Pemberantasan korupsi itu tidak berjalan sesuai hukum,” pinta Zakaria.
“Jangan melakukan penindakan jika memang dlm pelaksanaan OTT itu belum masuk dalam katagori tindak pidana korupsi atau kalau masih menduga-duga.
Kasus klien kami tiba tiba OTT dan ditemukan duit. Jangan jangan duit itu dar pemohon agar memberikan kepada pegawai pegawai dalam hal ini klien kami berupa operasional atau akomodasi pengurusan dokumen kapal.
Sebab kalau kapal yang diurus dokumennya di Surabaya itu harus mengeluarkan biaya pengurusan dokumen. Artinya pemohon berkewajiban mengeluarkan biaya pengurusan dokumen. Jadi uang itu harus selalu ada di kantor. Dan dana itu digunakan secara bersama sama dan bisa juga ada yg diserahkan kepada kepala subdit atau direkturnya.
Semua kegiatan klien kami harus juga di laporkan ke atasan. Artinya dalam kasus ini ada kekeliruan. Jangan ada something wrong. Pemberantasan korupsi Itu jangan sampai keluar rel.
Bukti uang hasil OTT tersebut bukan hasil korupsi. Dan harus diingat pememberantasan korupsi ini harus ada payung hukumnya.
Karena itulah saya sangat kecewa putusan majelis hakim yang tidak.mempertimbangkan inti pledoi kami.
Saya sudah menjelaskan bahwa bukan uang korupsi tapi uang kewajiban para pemohon untuk menguatkan biaya-biaya operasional dan akomodasi sesuai dengan PP 15 tahun 3016 tentang kewajiban pemohon untuk urusan operasional dan akomodasi. Yang setiap saat uang tersebut di kas kantor terdakwa.
Terhadap putusan majelis hakim, penasihat hukum dan Mezy menyatakan banding. (dm)