DEPOK-(TERBITTOP.COM)-Sejumlah anggota DPRD Kota Depok kini kembali mendapatkan sorotan dari masyarakat Depok terkait adanya informasi dari berbagai elemen masyarakat diduga ikut bermain dan mendapatkan paket proyek. Mereka mendapat Paket Proyek dengan senilai Rp.105 Milyar. Kononnya lagi semua Perusahaan baik bentuknya PT, maupun bentuknya CV ada yang dipinjam oleh anggota DPRD kota Depok dan kebanyakan berasal dari DKI Jakarta.
Demikian diungkapkan salah seorang kontraktor dari CV Asrid Nainggolan yang beralamat di kelurahan Depok kepada wartawan belum lama ini.Menurut Nainggolan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap anggota DPRD kota Depok tersebut yang dinilainya melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Kami dapat informasi bahwa staf dari DPRD kota Depok, dimana Staf tersebut telah mengantar rekomendasi dari anggaota DPRD kota Depok, Dinas atau ke UPT Wliayah I sampai Wilayah III, agar mendapatkan paket Proyek. Bukan saja UPT, tetapi juga dari Dinas se-kota Depok,”ungkap Nainggolan.
Menurut Nainggolan yang di temui di kanti Balaika 2 Depok, menyatakan bahwa anggota DPRD kota Depok, sudah mnelanggar Hukum, kenapa melanggar hukum karena sudah mengambil ali tufoksi kontraktor kota Depok.
“Dalam undang undang tidak di perbolehkan anggota DPRD, untuk mendapatkan suatu kegiatan atau mendapatkan suatu paket proyek bentuknya apapun bentuknya tetapi sekarang yang terjadi semua anggota DPRD kota Depok telah mendapatkan paket Proyek sebanyak 11, dan itu sudah bagi-bagikan kepada Dewan kota Depok, sehingga kontraktor harus menikmati untuk gigit jari,”tandasnya.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok Helmanto yang di temui di ruang Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan apa yang di lakukan oleh rekan rekan yang menuduh anggota DPRD kota Depok, itu oknum harusnya bisa dibedakan.
“Tidak ada aturan yang mengerjakan suatu kegiatan seperti yang dituduhkan oleh sejumlah masyarakat Depok. Cek dulu, kalau ada tunjuk saja hidungnya, Tapi kalau tidak ada berarti itu hanya Fitnah saja, dan itu kami bisa melakukan gugatan balik karena itu sudah pencemaran nama baik,” tegas Helmanto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok, H.Khafis Nisan menyatakan, FPKS Kota Depok, tidak pernah main begituan, artinya main Proyek, itu kontraktornya saja. “Kalau ada dibeberkan saja pelakuknya. Tapi kalau tidak harus kontraktornya mengklafikasi kepada Anggota DPRD kota Depok , yang di tuduh mendapatkan Proyek,”Kata H Khafis.Dia mengatakan tidak tahu siapa kontraktornya saya tidak kenal kok menuding anggota DPRD kota Depok, dapat paket Proyek.(aziz)