JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Jika ingin mengadili Ir Wahyudin Akbar harus menggunakan Undang-undang khusus (Lex Specialis). Di luar itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak berwenang mengadilinya.
Hal i ini dikemukakan pengacara Erman Umar SH, MH dan Ezar Ibrahim SH dalam eksepsinya yang dibacakan pada persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Mendengar pendapat pengacara senior itu ketua majelis hakim Hj Emilia Djadja Sabagia SH sedikit kaget dan sempat memalingkan mukanya ke meja penasihat hukum.
Mengapa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili terdakwa Wahyudin Akbar dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menurut Erman Umar, karena terdakwa menjabat sebagai sekretaris Yayasan Pertamina (Pertamina Foundation).
Berdasarkan Undang-undang yayasan, landasan yuridis penyelesaian atas dugaan perkara pidana pada yayasan harus dilakukan dengan persetujuan pengadilan. Yaitu kejaksaan terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan.
“Pasal 53 ayat (1) d jo ayat (3) UU Yayasan No.16 Tahun 2011 merupakan ketentuan khusus (Lex Spesialis) dalam penanganan perkara korupsi yang harus dijalankan oleh para penegak hukum,” kata Erman Umar.
Hal yang demikian, menurut pengacara ini, telah dicontohkan Kejaksaan Negeri Semarang yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor 251/Pdt/2004/PN Sing tanggal 29 November 20004 (Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang).
“Oleh karena penyidikan perkara terdakwa Wahyudin Akbar selaku sekretaris Pertamina Foundation atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada pelaksanaan Program Menabung Pohon Pertamina Foundation oleh pihak Bareskrim.Polri yang belum ada penetapan.pengadilan yang berwenang untuk memeriksa maka pemeriksaan dan penyidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum,” tandas Erman Umar.
Berdasarkan alibi diatas, majelis hakim diminta untuk menerima eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Wahyudin Akbar sekaligus menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini sampai proses perkaranya dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 53 ayat 1 d jo ayat 3 UU Yayasan No. 16 tahun 2001.
Selanjutnya majelis hakim juga diminta untuk menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Wahyudi batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan kabur/obcuur libel. Karena itu diminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan.
Tim penasihat hukum tersebut memohon pula agar tiga buah apartemen dan dua mobil yang disita agar dikembalikan kepada terdakwa, serta membebaskan biaya perkara kepada negara.
Erman Umar SH, MH, menambahkan bahwa yang mendasari permohonan dalam eksepsi tersebut berdasarkan UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan pasal 53 ayat ( 3) dikatakan, yang berwenang melakukan pemeriksan terhadap pelaku yang diduga merugikan negara adalah Kejaksaan yang mewakili kepentingan umum.
Hal yang demikian ini telah di contohkan oleh Kejaksan Negeri Semarang yang mendasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 251/Pdt/2004/PN.smg tanggal 29 November 2004 dalam kasus Yayasan Pembina IKIP Veteran Semarang.
Tapi dalam perkara ini, tutur Erman Umar, yang melakukan pemeriksaan penyidikan perkara terhadap terdakwa Wahyudin adalah Bareskrim Polri dan belum ada penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan. Oleh karenanya, Pemeriksaan Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah dan batal demi hukum.
Najelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus menyatakan Tidak berwenang melakukan pemeriksan perkara terdakwa Wahyudin Akbar.
Dipihak lain, terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ada perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai instansi yang berwenang karena dibentuk melalui Undang Undang .
Tentang Surat Dakwaan Jaksa kabur atau abscuur libel karena dalam surat dakwaan ini terdapat kata kata yang rancu dan membingungkan. Misalnya, kalimat dalam surat dakwaan yang mengatakan ” Gerakan Menanam 100 juta Pohon, dan dipihak lain ” Gerakan Menabung Pohon. “Ini yang membingungkan”, kata penasehat hukum dalam eksepsi tersebut. Dan dari surat dakwaan Jaksa, terdapat banyak sekali hal hal yang membuat surat dakwaan jadi kabur.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa Ir. Wahyudin Akbar diajukan kemeja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 155 miliar lebih.
Perbuatan itu dilakukannya antara tahun 2011-2014 melalui program menabung 100 juta pohon yang dilakukan Yayasan Pertamina sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan PT Pertamina.
Sidangan ditunda satu minggu mendatang untuk meberikan waktu kepada Jaksa menyusun replik. (dm)