JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengadili terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka (62), yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebanyak 500.000.00 dolar AS (setara Rp 6,5 miliar).
Kejaksan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dalton Ichiro Tanonaka, sudah dilimpahkan Polda Metro Jaya dan dinyatakan P-21, baru ini, Kamis.
“Diharapkan dalam waktu dekat perkara pidana Dalton sudah bisa disidangkan,” kata pengacara Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH yang menjadi penasihat hukum saksi korban HPR, kepada wartawan disela sela kesibukannya bersidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Dalton Ichiro Tanonaka yang dikenal beralamat sementara di Apartemen Permata Hijau Tower I Floor 4C B No.8, Jakarta Selatan ini, ternyata tidak mempunyai itikat baik dalam berbisnis di Indonesia.
Diduga keras Dalton melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap kliennya kami, kata Hartono Tanuwidjaja.
Pengusaha modal dengkul ini menipu HPR hingga menderita kerugian USD 500,000,00. Karena itu atas nama saksi korban pengusaha HRP, Hartono Tanuwijdjaja melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan No.LP/ 2412/VI/2015/PMJ/Dit .Reskrimum, 18 Juni 2015 lalu.
Dan kini berkasnya sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta. Dalton dijerat Pasal penipuan dan penggelapan, 378 dan 374 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, data yang di dapat menyebutkan , Dalton merupakan orang yang pernah berurusan dengan hukum karena kasus penggelapan dana public kampanye pilkada di negara bagian Hawai, Amerika Serikat.
Berkaitan dengan kasus ini yang bersangkutan dihukum oleh hakim Hellen Gillmor selama 3 bulan penjara dan tidak boleh keluar negeri.
Tapi kini Dalton menjadi pengusaha abal- abal di Indonesia di bidang media elektronik , TV “The Indonesia Channel” dengan badan hukum PT. Melia Media Internasional (PT MMI) yang programnya pengenalan wisata dan budaya Indonesia pada dunia .Tapi rupanya usaha ini hanyalah kedok belaka.
Hal ini bermula adanya kerja sama korban HPR dengan Dalton yang mantan wartawan TV swasta masional ternama tersebut dibidang media bernama The Indonesia Channel, 10 Oktober 2015.
Saksi korban HPR tertarik menginvestasikan uangnya sebesar USD 500.000,00 karena diiming-iming akan diberi saham pengendali pada PT Melia Media Internasional (PT MMI).
Setelah itu sekitar awal bulan Nopember pihak korban, mendapatkan laporan bahwa PT MMI sebagai badan hukum TV The Internasional Channel tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 22,1 miliar lebih. Jadi menurut pihak korban Dalton menutupi kerugiannya dengan cara menipu.
Korban kecewa, didahului dengan surat peringatan sebanyak dua kali, akhirnya Dalton pada 14 Januari 2015 membuat pernyataan yang isinya bersedia mengembalikan uang korban dengam jangka waktu 6 bulan.
Namun janji bayar itu hanya omong kosong belaka, hutang tetap tidak dibayar hingga kini. Akhirnya korban melalui kuasa hukumnya Hartono, melaporkan Dalton ke Polisi pada 15 Juni 2015 dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.
Sedangkan terkait perkara ini gugata perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah diputus 15 Maret 2015 lalu, Dalton banding terhadap perkara No. 393 tersebut.
Sementara kasus perdata yang di PN Jaksel dalam proses banding, Dalton mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN. Pusat), 25 Mei 2016. Tujuannya menurut Hartono, menunda pembayaran hutangnya. (dm)