JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Sidang perdana pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (44) sudah digelar sejak Senin lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, oleh lima majelis hakim yang diketuai Jhon Alasan Butarbutar.
Terdakwa Andi Narogong didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa.
Andi didakwa korupsi sebesar Rp 2,3 Triliun lebih bersama-sama dengan Setya Novanto dan 4 orang lainnya.
Tegasnya disebut dalam surat dakwaan tim jaksa KPK yang dikoordinir Irene Putri bahwa terdakwa Andi Narogong melakukan korupsi itu bersama-sama dengan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Selain dua mantan pejabat itu disebut juga Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.
Andi Narogong bersama lima orang lain disebut mengarahkan perusahaan tertentu dalam hal ini konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
“Telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,” tutur jaksa.
Andi Narogong melakukan pertemuan dengan berbagai pihak di sejumlah tempat dalam memuluskan niatnya. Pertemuan dilakukan mulai kurun November 2009 hingga Mei 2015.
Besaran korupsi yang diterima terdakwa dalam memperkaya diri sebesar 1.499.241.00 dolar AS dan Rp 1 Miliar.
Rekan terdakwa yang lainnya memperkaya diri disebut jaksa, Irman Rp 2.371.250.000, Sugiharto 3.473.830.00 dolar AS, beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 14.656.000.00 dan Rp 44 Miliar. Dan sejumlah orang lainnya dan perusahaan.
Lengkapnya, akibat rangkaian perbuatan terdakwa Andi Narogong, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.314.964.234.275.39.
Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengeksepsi surat dakwaan jaksa KPK. karenanya sidang berikut perkara ini langsung memeriksa saksi saksi. (dm)