JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Terdakwa Herman Djaja (72), dan penasihat hukumnya Lukman Hakim SH MH, menyatakan tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso SH.
“Tuntutan jaksa saya tidak terima. Saya tidak bersalah kok dituntut pidana bersalah,” kata terdakwa Herman Djaja, Selasa lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menanggapi tuntutan percobaan terhadap dirinya.
Jaksa Santoso SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, terdakwa Herman Djaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat minggu lalu.
Menurut JPU dalam tuntutannya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Akta/surat-surat auntentik yang diketahui isinya tidak sejati atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 264 KUHP seperti tersebut dalam dakwaan primer.
Tanggapan terdakwa Herman mengatakan, tidak menerima tuntutan jaksa karena dirinya juga sebagai korban dalam perkara ini. “Saya duluan melaporkan M Aziz Welang ke Polri dan laporan itu sudah tahap dua pelimpahan Polres Jakpus. Tapi sampai sekarang dia tidak diadili. Sedang laporannya terhadap saya dalam tempo tiga bulan diproes dan saya diadili. Dimana keadilannya,” kata Herman.
Sejak di Mabes Polri sesungguhnya saya diupayakan lawan (pelapor) supaya ditahan dan seterusnya sampai berkas di Kejaksaan dan pengadilan. Tapi karena saya tidak ada bukti bersalah maka sampai hari saya tidak ditahan.
“Laporan M Aziz Wellang jelas jelas tujuannya menghantam pak Herman Djaja dengan tujuan agar dapat mengambil kembali lokasi tanah yang ada di Tanah Abang Jakarta Pusat, tukas pengacara Lukman Hakim.
Bagai mana mungkin dia berhasil sementara dari segi perdata pak Herman juga punya hak atas tanah itu berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat No. 247 yang kami menangkan hingga tingkat kasasi di MA, tambah Lukman.
Berdasarkan fakta dan alasan yang dikemukakan Lukman dan Herman tersebut di atas, mereka memohon Kejari Jakpus agar melimpahkan berkas M Aziz Welang ke pengadilan untuk diadili.
“Bersalah atau tidak Aziz Wellang pengadilan yang menentukan. Tapi jangan disimpulkan Buce Perlambang yang bersalah dalam perkara ini supaya Aziz Welang tidak disidang,” tambah Lukman Hakim.
Tentang tiga akta yang dijadikan bukti oleh Herman dan tim kuasa hukum di perkara perdata, menurut Lukman, sah sah saja sebagai alat pembuktian karena kalau tanpa bukti bukti di pengadilan maka dia akan kalah.
Pada surat dakwaan jaksa, Herman disebut merupakan orang yang menggunakan 3 Akta auntentik palsu kedalam gugatan di pengadilan. Akta dimaksud berupa Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No. 16 dan, Akta Perikatan Jual Beli No. 17 yang dibuat dihadapan Notaris H. Hartono Mukiran SH pada tanggal 11 Januari 2010.
Tiga Akta tersebut merupakan akta yang dibuat atas kesepakatan terdakwa Herman dengan RD Arief B Perlambang alias Buce Perlambang alias Buce Herlambang
Sebelum ke-3 Akte tersebut ada, Buce Herlambang terlebih dahulu membuat KTP, KK dan Surat Nikah palsu atas nama M Aziz Wellang, pemilik tanah bersurtipikat Hak Pakai, yang telah dikuasai oleh Buce, secara tidak sah.
Pada suatu saat, Buce butuh uang dan Herman sanggup meminjaminya asal ada jaminanya. Maka Buce menggunakan akal bulusnya dengan jalan mengaku sebagai M Aziz Wellang. Caranya, Buce membuat KTP, KK dan Surat Nikah atas nama M Aziz, lengkap dengan pas foto dirinya.
Buce sebagai M Aziz yang palsu ini, memang sudah menguasai Sertifikat Tanah Hak Pakai milik M Aziz tersebut lalu membuat Akta Pengakuan Hutang No. 15, Akta Kuasa Menjual No. 16 dan Akta Perikanan Jual Beli No. 17.
Sidang selanjutnya, Selasa ini akan dibuka kembali untuk mendengarkan nota pembelaan tim penasihat hukum Herman Djaja. (dm)