JAKARTA-(TERBITTOP)-Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa 49 saksi terkait dengan indikasi korupsi dalam investasi Pertamina. Penyidik memeriksa saksi Cornelius Simanjuntak pekerjaan Legal PT. Pertamina (persero). Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya indikasi pembelian saham perusahaan yang tidak sehat hingga menimbulkan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rummenyatakan bahwa PT Pertamina pada tahun 2009 melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd. Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei
2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau setara Rp568 miliar. Nilai itu dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata BMG Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd. rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi pembelian saham perusahaan yang tidak sehat hingga menimbulkan kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyelewengan dalam kasus ini. Oleh karena itu, sampai sekarang penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara itu, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian keuangan negara dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 mencapai Rp568 miliar. Pada tanggal 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC
Oil Ltd., Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (nonproduction phase/NPP) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa Direktur Pemasaran PT Pertamina A. Faisal, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Waluyo, dan Ari Budiarko sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina Hulu Energi.
Korupsi di BKKKBN
Dibagian lain Muhamad Rum mengatakan penyidik masih memperdalam kasus dugaan korupsi Pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 di BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional). Dijelasin perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan
mencapai kurang lebih senilai Rp. 27.940.161.935,40,-.Saat kata Muhamad Rum, Tim Penyidik telah memeriksa Saksi sebanyak 30 saksi.
Dalam kasus ini Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 191.340.325.000,- (seratus sembilan
puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Penyidik telah menetapkan tersangka inisial, “YW” pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017, “LW” pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima
Agung berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017, “KT” pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017, dan “SCS” pekerjaan Kepala BKKBN Pusat berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-65/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.(haris)