(foto :Kabaru.id)
Oleh : H Murdifi Alfattah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam suratnya tertanggal19 September 2017 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignatius Yonan dan Menteri BUMN, Rini Suwandi menyatakan perlu adanya penyesuaian target program listrik 35.000 Mega Watt (MW) dengan mempertimbangkan ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi.
Keuangan perusahaan setrum negara itu terus turun, seiring kian besarnya kewajiban untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tak didukung pertumbuhan kas bersih operasi.
Selain itu, pendanaan internal PLN juga terbatas untuk melakukan investasi dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah.mau tak mau, PLN harus menggantungkan harapan pada pinjaman pihak lain.Sialnya, pertumbuhan penjualan listrik PLN tak sesuai target.
“Ini juga karena adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL), dan dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN,teri BUMN mendorong PLN melakukan efisiensi biaya operasi, terutama energi primer,” tegas Menkeu.
Kita patut acungkan jempol kepada Menkeu yang membuat surat untuk kolega kerja di pemerintahan Dalam era keterbukaan sekarang ini tidak perlu memperdebatkan bocornya surat Menkeu di media masa dengan alasan hanya untuk kebutuhan internal di pemerintah Yang palng penting adalah adanya niat baik dari Menkeu untuk memperbaiki kinerja keuangan PLN dengan meninjau kembali program llstrik 35,000 MW yang menelan biaya sanga besar
Masyarakat juga perlu mengetahui apakah program listrik 35.00 MW I dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan llstik nasional itu layak atau hanya merupakan proyek ambisius , prestise atau bersifat politis dan lain sebagainya
Masih belum lupa dalam ingatan kita. program pembangkit listrik 10,000 MW yang pernah dilakukan PLN pada masa lalu Namun hingga kini belum diketahui jelas berapa pembangit listrik yang berhasil dibangun oleh PLN tersebut.
Yang pasti dari program listrik 10,00 MW ada sekitar 30 proyek tenaga listrik PLN di Indonesia bagian Timur yang mangkrak tanpa diketahui sebab musababnya Dalam kasus ini kiranya Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) perlu lurum tangan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan
Menteri Sri Mulyani dalam suratnya tersebut menekankan perlunya melakukan efisiensi biaya operasi, terutama energi primer.demi demi mengantisipasi risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang. Energi primer adalah bahan bakar untuk listrik, termasuk batubara.
Sebenarnya selain efisiensi biaya operasi terutama efisiensi energy primer Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani hajat hidup orang banyak itu perlu melakukan efisiensi dibidang manajemen Efisiensi manajement ini antara lain dengan dengan merampingkan direksi PLN yang saat ini terlalu banyak dari sebelumnya berjumlah 8 direksi menjadi 13 orang Jumlah direksi PLN ini tercatat merupakan yang terbanyak bila dibanding dengan BUMN-BUMN lainnya
Masalahnya penambahan direksi ini dapat memberikan konsekwensi bagi PLN untuk menambah anggarannya Selain untuk membayar gaji pegawai dan membiayai fasilitas kepada 4 direksi baru, PLN juga harus membentuk 4 direktorat baru serta menambah pegawai baru yang pada akhirnya menambah anggaran PLN
Belum lagi, kinerja keuangan PLN sama halnya dengan kondisi listrik nasional, hingga September 2015 BUMN listrik ini mengalami kerugian Rp 37 triliun Padahal periode yang sama tahun lalu, PLN justru mencetak laba Rp 15,3 triliun.
PLN selama ini selalu mengeluh mengalami kerugian karena harga listrik yang dijualnya masih dibawah tingkat harga keekonomian. Sehingga mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Disatu pihak manajemen PLN mengeluh karena terus merugi, namun ironisnya dipihak lain PLN melakukan inefisiensi dengan memberikan fasilitas-fasilitas berlebihan kepada para direksinya, seperti pemberian mobil mewah
Kita mendukung langkah Menteri BUMN Rini Suwandi bahwa alasan penambahan jumlah direksi PLN bagian dari restrukturisasi yang dibutuhkan untuk menangani persoalan kelistrikan di setiap wilayah regional, Tugasnya pada setiap regional akan meliputi banyak hal.mulaldari pembangunan pembangkit listrik, transmisi, hingga bila terjadi gangguan-gangguan dalam penyediaan listrik untuk masyarakat .
Menurut Rini Suwandi alasan lain dari penambahan dureksi supaya makin jelas sekarang, kalau setiap daerah itu tanggung jawabnya. Jadi kalau masalahnya itu ada daerah yang kurang, mati listrik. Jadi kita tahu direktur itu yang bertanggung jawab dan dia yang harus sepenuhnya menyelesaikan persoalan itu
Namun kita harapkan jangan sampai penambahan direksi baru ini semata-mata hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu agar bisa memasukkan koleganya menjadi direksi.
Sebagai salah satu perusahan negara yang diberi tugas untuk menyediakan listrik bagi masyarakat. PLN memang perlu dikelola oleh tenaga-tenaga yang professional baik yang berasal dari internal PLN maupun tenaga-tenaga professional dari luar PLN yang mempunyai pengalaman dan kemampuan dalam mengelola PLN
Tidak perlu dipersoalkam apakah tenaga profesional itu berasal dari luar PLN misalnya dari mantan pejabat atau mantan birokrat yang pernah ikut terlibat dalam mengelola perusahaan yang memegang monopoli penyediaan listrik tersebut
Sinergi kemampuan keduanya perlu lebih ditingkatkan bukan sebaliknya demi kemajuan PLN Kita harapkan tentunya kasus pengunduran diri Dr Ir Kuntoro Mangkusubroto mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Pertambangan dari Energi yang juga mantan kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Indonesia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PLN tidak akan terulang kembali di PLN untuk masa-masa mendatang.
Apalagi adanya rumor menyatakan pengunduran diri Komut PLN itu dikaitkan ketidakcocokan Kuntoro dengan manajemen PLN dan Kementerian BUMN yakni kekhawatirannya terhadap tata kelola di tubuh PLN seperti dipangkasnya kewenangan komisaris PLN untuk memberikan persetujuan kepada dewan direksi PLN dalam transaksi pembelian listrik swasta.
Kita berharap tentunya kasus pengunduran diri Dr Ir Kuntoro Mangkusubroto mantan Dirut PLN dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PLN tidak akan terulang kembali terhadap Komisaris di PLN untuk masa-masa mendatang. Sehingga PLN bisa menjadi BUMN yang dibanggakan masyarakat , Semoga. (Penulis : Penasehat Koran TERBITTOP).
S