JAKARTA (TERBITTOP.COM)-Direktur Ortus Holding, Ltd Edward Seky Soeryadjaya yang juga anak sulung dari William Soerjadjaja, pemilik astra ditahan penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung. Sebelumnya tersangka sempat mangkir tiga kali dengan alasan sakit.Edward yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui mangkir dari pemeriksaan pada Kamis (9/11) lalu, atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan dana investasi saham SUGI.Edward merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy, Tbk dengan kode emiten SUGI tersebut.
Jampidsus Adi Toegarisman membenarkan adanya penahanan tersebut. Tersangka kasus pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015 itu ditahan selama 20 hari ke depan. Dia hanya bungkam ketika keluar dan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
“Sebenarnya dia pernah dipanggil 3 kali tidak datang, baru sekarang datang. Jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini toh secara UU penyidik berhak melakukan penahanan,” ujar Adi. Sebelumnya Edward mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Adi menyebut saat ini Edward dalam kondisi sehat.
Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Awalnya pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk , berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Perhitungan BPK Rp 599 miliar. Sekarang harga saham pada saat itu tidak seharga itu, tapi dijual satu lembar Rp 260. Bayangkan 260 dikali 2 miliar lembar berapa duit. Itu harga sekarang hanya Rp 50. Berapa hitungannya sudah. Padahal saat dibeli itu sama sekali harga sudah hancur. Dalam kasus ini Edward disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.(ris)