JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Hingga saat ini eksekusi terhadap aset Yayasan Supersemar senilai Rp4 triliun belum terlaksana meski kasus ini Mahkamah Agung sudah memenangkan kejaksaan. Sebab kejaksaan sudah menyelesaikan kewajibannya yakni membayar biaya anmaning biaya eksekusi Rp49,4 juta.
“Tak ada alasan untuk menunda eksekusi Yayasan Supersemar.Kami akan tanyakan lagi ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Jaksa Agung HM Prasetyo SH menjawab wartawan usai sholat Jumat (3/11).
Desakan Jaksa Agung ini karena hingga saat ini pengadilan negeri Jakarta Selatan belum melaksanakan eksekusi aset Yayasan yang didirikan di era Presiden Soeharto.
“Kita harapkan pengadilan segera melaksanakan eksekusi,”kata HM Prasetyo SH.
Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak tahun 70-an. Setelah proses persidangan akhirnya MA mengabulkan permohonan jaksa tersebut.
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.
Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan diladeni oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharo yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.
Kejagung memiliki perhitungan bila aset Yayasan Supersemar sangat banyak dan mencapai triliunan rupiah. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.
Perkara nomor 2003 K/PDT/2017 antara Kejaksaan Agung yang diwakili HM Prasetyo melawan Yayasan Supersemar dengan ketua umum Arisetyanto Nugroho. Putusan itu diketok oleh ketua majelis I Gusti Agung Sumantha dengan anggota Ibrahim dan Maria Anna Samiyati. (ris)