JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan belum lama ini menyetor ke kas negara uang sebesar Rp20.579.970.000 dari hasil lelang ikan campuran sebanyak 1.930 metrik ton terkait kasus pencurian ikan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sabang, Aceh.
“Selain itu kejaksaan menyetor ke kas negara uang denda dari kasus tersebut sebesar Rp250 juta,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohamma Rum kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11).
Rum menyebutkan penyetoran uang hasil lelang tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi terhadap putusan PN Sabang Nomor 21/Pid.Sus/2017/PN-SAB tanggal 19 Oktober 2017 dalam perkara perikanan dengan terdakwa Yotin Kuarabiab yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya itu PN Sabang sebelumnya menyatakan terdakwa Yotin terbukti bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan menjatuhkan pidana denda Rp250 juta yang jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu menetapkan barang bukti berupa satu unit kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya, dokumen-dokumen MV Silver Sea 2 dirampas untuk Negara.
Sedang ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang karena sifatnya mudah rusak dan memerlukan biaya perawatan tinggi telah dilelang penyidik pada 19 Juli 2016 berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari PN Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-Sab tanggal 24 Pebruari 2016.
Dari hasil lelang itu menghasilkan uang tunai Rp20.579.970.000 sebagaimana tercantum dalam salinan risalah lelang Nomor: 181/2016 tanggal 19 Juli 2016.
Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) pada JAM Pium Susilo Yustinus sebelumnya mengatakan pihaknya belum mengetahui kelanjutansoal kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 yang dalam putusan PN Sabang diperintahkan dirampas untuk negara.
“Kami belum tahu nantinya akan diberikan kepada siapa kapal tersebut. Tapi yang jelas dengan perintah dirampas untuk negara maka akan digunakan untuk kepentingan negara,” tutur mantan Kajati Kalimantan Tengah ini.(dik/haris)