Rencana penggabungan golongan tarif listrik untuk rumah tangga saat ini tengah dibahas oleh Pemerintah c.q. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero). Selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, penyederhanaan ini dilakukan dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.
Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi:
a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA; tarifnya tetap Rp 1.352/kWh;b1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp 1.467,28/kWh;c.Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA, masih dengan tarif sama (Rp 1.467,28/kWh + PPN); dan d.di atas 13.200 VA ke atas akan loss stroom, tarif tetap (1.467,28/kWh + PPN).
Penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sejumlah 6 juta rumah tangga yang disubsidi oleh Pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586/kWh.
Penambahan daya tidak akan berpengaruh Masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program ini. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (Miniature Circuit Breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap.
Namun wacana penggabungan tarif rumah tangga ini perlu dikaji dan dipertimbangakan pemerintah dengan matang. Sejauh yang diklaim pemerintah rencana penggabungan tarif rumah tangga ini mungkin sudah clear, Namun masyarakat berasumsi kebijakan ini merupakan kenaikan tarif secara terselubung.
Mungkin saja dengan kebijakan ini tarif listrik tidak akan naik tapi dengan ada komponen-koponen lain lain yang berubah akan terjadi kenaikan. Misalnya, pemakaian minimal disitu formulasinya berbeda dengan dan persetasenya berbeda jauh lebih tinggi kalau menggunakan 900 atau 1.300 tentunya berpengaruh terhadap besaran pada komponen besaran tarif dan tagihan.
Yang juga dikhawatirrkan perubahan penggabungan menjadi 5.500 VA sangat besar karena instalasi listrik rumah hanya dibutuhkan untuk mengalirkan listik 1.300 VA dengan menggunakan instalasi yang selama ini mungkin belum standar kemudian digunakan untuk menyalurkan listrik 5,500 VA, apakah tidak berbahaya!
Karena dalam kelistrikan itu ada namanya kewajiban Sertifikat Laik Operasi (SLO) setiap pemasangan sehingga kalau voltasenya berganti dari 900 VA melonjak ke 5.500 VA maka SLO juga harus diganti dan penggantian SLO harus dibayar/ditanggung oleh konsumen. Artinya ada dampak langsung dan tidak langsung bagi konsumen adanya penggabungan golongan taif umtuk rumah tangga ini. Dampak langsung mugkin tagihannya akan naik misalnya dengan ada komponen pajak penerangan jalan umum.
Konsep penggabungan golongan tarif listrik rumah tangga terkesan “manis” saja bahwa tarif listrik tidak akan naik. Tetapi, konsumen belum tahu benar konsesp yang ditawarkan pemerintah secara tiba-tiba dengan mengubah secara radikal sistem pertarifannya dan urgensinya apa bagi konsumen. Mungkin bagi bagi PLN ada urgensinya.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa rencana ini tak wajib diikuti oleh seluruh masyarakat. Pemerintah tak memaksa masyarakat yang tidak bersedia untuk menaikan daya listrik rumah tangganya. Tetapi perlu diingat kalaupun pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan tersebut tidak ada pilihan lain bagi masyarakat untuk tetap menerimanya karena masyakat konsumen tidak punya pilihan lain dan tetap harus membeli listrik dari PLN karena PLN pemegang monopoli bisnis listrik di Indonesia.