JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Adhyaksa Monitoring Centre) bersama dengan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (20/12) berhasil menangkap kuasa hukum perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya (BAJ) M Nasihan di sebuah apartemen Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12) mengatakan MN merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucin Uang (TPPU) terkait dana asuransi kesehatan dan jaminan hari tua pegawai dan honorer Pemkot Batam, Kepri.
Tersangka MN yang berprofesi sebagai advokat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kajati Kepri Yunan Harjaka Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017
Rum menyebutkan penangkapan terhadap MN dilakukan setelah yang bersangkutan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejati Kepri yang menyidik kasusnya.
“Sebelumnya MN telah dipanggil tim penyidik Kejati Kepri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan hingga kemudian dimasukan sebagai DPO oleh Kejati Kepri,” kata mantan Wakajati DKI Jakarta ini.
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar pasal dan pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu disangka juga melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Aspidsus Kejati Kepri Ferry Tass mengungkapkan dalam kasus yang sama juga dijadikan tersangka yaitu mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batam MS (M Syafei).
“Untuk tersangka MS kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Kepri,” tutur mantan Kajari Takalar ini.
Seperti diketahui Kejati Kepri menetapkan tersangka MN dan MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Askes dan THT PNS dan Honorer Pemkot Batam sebesar Rp55 miliar.
Kasusnya, tutur Ferry Tas, berawal dari kerjasama Pemkot Batam dan PT BAJ terkait jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua PNS dan Honorer Pemkot Batam.
Belakangan kerjasama dihentikan dan berbuntut Pemkot Batam menggugat PT BAJ di pengadilan. Namun sambil menunggu putusaninkracht keduabelah pihak sepakat melakukan mediasi.
Dari mediasi disepakati PT BAJ mengembalikan sebagian ke Pemkot Batam sebesar Rp55 miliar yang disimpan di rekening tabungan bersama kuasa hukum PT BAJ M Nasihan dan M Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Batam.
Namun setelah itu, tutur Fertty Tass, terjadi penarikan dana kurang lebih 31 transaksi penarikan dari rekening bersama oleh tersangka MN dan MS tanpa ada perintah atau pemberitahuan dari Pemkot Batam.
“Akibat perbuatan dari kedua tersangka menyebabkan kerugian negara bagi Pemkot Batam sebesar Rp55 miliar,” ujarnya.(ris)