Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Fery Tass SH MHum MSI
Inilah kasus korupsi terduga jaksa yang dibongkar jaksa. Karena diduga Merugikan Keuangan Negara Sebesar 208 Milyar, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menaikkan status Penyelidikan Ke penyidikan terkait dugaan Tipikor Penempatan Askes Dan Tunjangan Hari Tua PNS Kota Batam Tahun 2007-2012 melibatkan dua tersangka.Kini satu terdakwa mantan Kasi Datun Kejari Batam Syafei (SY) sudah digelar di Pengadilan Tipikor pekan lalu.Sementara seorang lagi tersangka yakni Pengacara PT. BAJ Monas (MN) Nasihan SH masih menjadi buronan.
Karena menangani kasus ini nama Aspidsus Kejati Kepulauan Riau (Kepri) H.Fery Tass, SH.MHum, M.Si menjadi melejit dan menjadi momok bagi para pelaku pelanggar hukum Di Kepulauan Riau, khususnya bagi mereka yang telah menggerogoti uang negara. Termasuk salah satunya, kasus BAJ yang saat ini di tanganinya.Kasus ini terus dibidiknya ke persidangan karena itu dia bersama Kajati Yunan Hardjaka berusaha di goyang.
Selama hampir Tiga minggu menjadi buron, malah para tersangka mencoba menyerang balik, tidak tanggung tanggung, yakni melaporkan Aspidsus Kejati Kepri Feri Tass ke Mabes Polri, atas tuduhan pemalsuan surat Perintah penyidikan.
“Saya hanya mengetahui dari medsos, saya santai saja menanggapi laporan itu.Karena Kejati Kepri sudah berkomitmen akan menuntaskan kasus yang ada,”ujarnya.
Fery Tas yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kab Takalar ini, tetap dingin dan santai, karena menurutnya laporan tersebut sangat tidak berdasar, selain hanya sebuah retorika untuk membentuk opini publik, bahwa Kejati Kepri telah sewenang wenang menetapkan clientnya sebagai TSK, padahal apa yang mereka suarakan tersebut, telah diuji dalam gugatan praperadilan yang telah berhasil dipatahkan semua, apalagi sekarang perkara mantan Kasi Datun Syafei sudah disidangkan.
“Sidang awal perkara ini tergolong cukup unik dan langka terjadi, pasalnya pada pagi harinya digelar sidang permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan, melalui PH Phillipus Tarigan SH tetap digelar, dengan hakim tunggal Guntur Kurniawan SH MH,”ungkap H.Fery Tass,SH M.Hum M.Si kepada TERBITTOP yang berkunjung ke ruang kerjanya di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pekan lalu.
Fery Tass menjelaskan,sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum ini, sedikit ada kemiripan dengan kasus yang lagi viral secara nasional, yakni perkara atas nama ketua DPR RI Setya Novanto, yang proses persidangannya terjadi di Negeri Tamadun Melayu Kepulauan Riau ini dalam sehari dilakukan proses sidang bersamaan demi mencari kepastian hukum dan kebenaran materil.
Feri Tass yang dikenal sangat menyukai adanya tantangan dalam setiap perkara yang ditanganinya, mengharapkan persidangan berjalann fair play.
“Tentu harapan kita semua,dengan tetap memperhatikan hak hak tersangka,sesuai prosedural/mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang tak kalah pentingnya adalah kualitas penanganannya, demi terwujudnya law enforcement dan supremacy hukum yang lebih baik,”ujarnya.
Meskipun ada tantangan dan hambatan menurut dia adalah wajar dan bahkan sampai dilaporkan karena penanganan kasus korupsi,saya tidak akan mundur.
“Saya menyukai tantangan dalam bekerja, mudah-mudahan perkara ini semakin cepat selesai terbongkar.Kemana aliran dana yang diduga diselewengkan terdakwa, apalagi dilakukan oknum Jaksa,” ujar mantan Dekan Dekan Fak.Ilmu Hkum dan Dekan Fisip Univ.19 November Kolaka Sultra ini.
Penahanan tersangka Syafei SH dalam Tindak Pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Prin-308/N.10/FD.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Prin 81/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.
Dugaan korupsi bermula Pemko Batam memberikan jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Batam. Pemberian jaminan itu dituangkan dalam Perda Kota Batam Nomor 9 tahun 2006 tentang APBD Kota Batam tahun anggaran 2007, khusus menyangkut mata anggaran Askes dan THT bagi PNS termasuk THL.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka SH.MH penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti atas penyalahgunaan dana kewajiban PT.BAJ ke Pemko batam sebesar Rp.51 Miliyar.
“Kejati Kepri tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai selesai dan menjerat tersangka lainya yakni pengacara,”tegas Yunan Hardjaka. Pemko Batam mengadakan perjanjian kerjasama dengan PT Asuransi BAJ dengan Nomor 03/Kontrak/Lelang-SEKDA/KPA/VIII/2007 (Pihak Pertama) dan Nomor 331/B.05-PK/VIII/2007 (Pihak Kedua) tanggal 1 Agustus 2007.
Terkait pengakhiran kerjasama dimaksud, Yunan mengatakan pihak pertama (Pemko Batam) belum memenuhi proses berupa kewajiban pembayaran asuransi THT kepada PNS dan Tenaga Honor Daerah Pemko Batam (Wanprestasi). Pemko Batam kemudian melakukan gugatan perdata terhadap Asuransi BAJ ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam berinisial SYI (Syafei, selaku Kasi Datun). Hal itu tercatat dalam register perkara Nomor 136/Pdt.G/2013/PN.BTN tanggal 11 Juni 2013, kata Yunan.
“Dana tersebut adalah uang pengganti polis yang telah disetorkan Pemko Batam kepada PT BAJ. Sedangkan dana disimpan di rekening bersama (escrow account) antara Pemko Batam dan PT BAJ.Akan tetapi, karena belum ada keputusan hukum tetap atas besaran dana pengganti yang harus dibayarkan, dana itu belum boleh dicairkan,”kata Yunan.
Berbekal surat kuasa tersebut, mereka menarik dana dari rekening bersama tersebut beberapa kali yang kemudian dipindahkan ke rekening giro yang baru mereka buat dalam kurun waktu tahun 2013-2015. Sementara, jumlah total uang yang diambil keduanya senilai Rp 51 miliar.
Kedua tersangka kemudian diduga berniat menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian membuka rekening giro atas nama mereka. Kasus ini masih terus didalami bahkan kata Aspidsus Fery Tass pihaknya sudah memeriksa isteri dari pengacara Nasihan.
“Hingga saat ini, kita masih menelusuri aliran dana Rp55 miliar yang telah ditarik oleh kedua tersangka tersebut, termasuk dipergunakan untuk apa saja aliran dana itu,”jelas Yunan dan Fery Tass.
Mantan Jaksa yang berkiprah lama pada Satgas Terorisme Kejagung RI ini, kembali mengimbau
kepada TSK Drs Moch Nashihan SH MH, sebagai WNI yang baik taat hukum, apalagi selaku pengacara senior yang telah melanglangbuana di dunia hukum, untuk segera kooperatif menyerahkan diri dengan sukarela menghadapi persoalan hukumnya dengan bertanggungjawab.
“Mau bersembunyi sampai kapan karena akan menambah beban diri sendri maupun keluarga,”tegas H.Ferry Tass sambil tersenyum.(haris)