Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Hardjaka SH MH (kanan).
TANJUNG PINANG-(TERBITTOP.COM)-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) masih memburu tersangka pembobol Dana Askes dan Tunjangan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Lepas harian sebesar Rp55 Miliar milik Pemkot Batam M Nasihan yang juga Kuasa Hukum PT Bumi Asuransi Jaya (BAJ).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan pemburuan terhadap tersangka MN yang berprofesi advokat dilakukan pihaknya bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) bidang Intelejen Kejaksaan Agung serta instansi penegak hukum lain.
“Kami sendiri berharap tersangka bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri dalam rangka menjalani proses hukum. Karena tidak nyaman terus menerus diburu,” kata Yunan melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Ferry Tass kepada TERBITTOP di ruang kerjanya di Tanjung Pinang,Kamis (7/12).
Ferry mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kasi Datun Kejari Batam M Syafei.
“Berkas tersangka M Syafei surat dakwaan sudah siap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tajung Pinang pada Kamis (7/12),”tuturnya. Untuk tersangka M Nasihan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kealamat tinggal di Jakarta dan Gresik tapi belum dipenihi tersangka. Bahkan pihaknya sudah memminta keterangan isterinya untuk didengar sebagai saksi.
“Isteri MN sudah hadir di Kejati Kepri memberikan keterangan,”kata Ferry Tass.
Sebelumnya Kejati Kepri menetapkan tersangka MN dan MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Askes dan THT PNS dan Honorer Pemkot Batam sebesar Rp55 miliar.
Kasusnya tersebut kata Ferry Tas, berawal dari kerjasama Pemkot Batam dan PT BAJ terkait jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua PNS dan Honorer Pemkot Batam.
Belakangan kerjasama dihentikan dan berbuntut Pemkot Batam menggugat PT BAJ di pengadilan. Namun sambil menunggu putusan inkracht kedua belah pihak sepakat melakukan mediasi.
Dari mediasi disepakati PT BAJ mengembalikan sebagian ke Pemkot Batam sebesar Rp55 miliar yang disimpan di rekening tabungan bersama kuasa hukum PT BAJ M Nasihan dan M Syafei selaku Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Batam.
Namun setelah itu, tutur Fertty Tass, terjadi penarikan dana kurang lebih 31 transaksi penarikan dari rekening bersama oleh tersangka MN dan MS tanpa ada perintah atau pemberitahuan dari Pemkot Batam. Akibat penarikan tidak wajar sisa dana tersebut hanya tinggal ratusan juta saja.
“Akibat perbuatan dari kedua tersangka menyebabkan kerugian negara bagi Pemkot Batam sebesar Rp55 miliar,” ujarnya.(haris)