Kuncoro SH
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kepala Perwakilan Kejaksaan di Hongkong dan Macao Kuncoro SH mengungkapkan sedikitnya ada 127 orang WNI menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan di negara Hongkong dan berstatus sebagai tahanan dan narapidana. Dari jumlah tersebut sepertiganya sebanyak 34 orang terlibat kasus narkoba.Kebanyakan warga WNI yang terlibat pidana itu datang ke Hongkong atau Makao bukan saja sebagai TKI tetapi datang sebagai turis.
“Keseluruhan ada 127 WNI sedang dipenjarakan di Hongkong dan terus kami berikan pendampingan hukum. Dari jumlah itu ada 34 orang terlibat dalam peredaran narkoba. Masih ada yang sedang disidang,tahanan dan sebagian ada juga sudah berkekuatan hukum menjalani hukum, saat ini mereka masih terus kami berikan pendampingan hukum,”ungkap Kepala Perwakilan Kejaksaan di Hongkong dan Makao,Kuncoro SH dalam percakapan dengan TERBITTOP di sela sela rehat Rakernas Kejaksaan RI di Gedung Badiklat Kejaksaan Ragunan, Rabu (13/12).
Dikatakan selama dalam tahanan para narapidana dan tahanan dipenjara Hongkong itu selalu dijenguk dan diberikan pelayanan apa keperluaan mereka selama di dalam tahanan, apalagi untuk kasus narkoba hukuman mereka ada yang cukup lama.
“Sesuai dengan program Nawacita Presiden Jokowi, negara harus hadir dimanapun dimana WNI terjadi masalah negara harus hadir. Saya selalu rutin menjenguk tahanan di dalam rumah tahanan tanpa ada kesulitan apa apa. Sebab pemerintah negara disana selalu memberi akses yang mudah bagi kita untuk memberikan pendampingan hukum,”tutur Kuncoro.Karena dalam dua hari setiap ada yang masuk penjara,lanjut Kuncoro Pemerintah di negara tersebut langsung memberitahukan.
Kasus pidana yang terjadi di Hongkong dan Macao selain kasus narkoba ungkap Kuncoro juga kasus copet, tetapi bukan aksi copet seperti terjadi di Indonesia.”Disana tidak ada copet handphone atau dompet tetapi copet toko dua toko,”ujarnya.
Mengenai pembinaan hukum narapidana WNI, kata Kuncoro setiap narapidana disana bisa pekerja dan mendapat gaji karena mereka diperkerjakan sesuai kepandaian mereka masing masing. Di penjara disana lebih enak karena pembinaan sudah ada menu makanan pilihan termasuk bantuan kain selimut dsbnya saat musim dingin.
“Ada yang bisa masak ya kerja masak, yang bisa loundry ya kerja loundry dan yang tidak bisa apa apa,seperti hanya bisa ngelem amplop misalnya diberi juga gaji. Narapidana diperlakukan baik termasuk menu makanan mereka bisa memilih dalam tiga pilihan, dimana standard kalori sudah dihitung yakni menu makanan westernfood,chinesfood dan Indianfood dan setiap hari ada daftar menu setiap pagi bisa bebas memilih ,”kata Kuncoro. Selain itu karena sistem hukum di negera ini tidak mengenal hukuman mati,WNI terkena hukuman ada penjara 25 tahun.(haris)