JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-PT Vantec Indomobil Logistik (PT VIL), digugat karyawan sendiri dan tersangkut masalah hukum di dua pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan ini (PT VIL) digugat oleh Adam A. Mohan warga negara Malaysia, yang dikenal pula aktifis tenaga kerja orang asing, di Indonesia.
PT VIL adalah sebuah perusahaan multinasional. Perusahaan ini digugat karena memperlakukan karyawannya Adam. A. Mohan secara diskriminatif dan sewenang wenang.
Dari release yang disampaikan kuasa hukum Penggugat Adam A. Mohan, pengacara Soltan Aruan SH, dan David Aryan dikatakan gugatan tersebut bertujuan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan tanpa mengenal batas wilayah maupun kewarganegaraan sesorang.
Itulah yang dilakukan oleh Adam, warga negara Malaysia yang akan menjadi warga negara Indonesia. Dia mempunyai hubungan kerja dengan PT VIL sejak tahun 2012 berdasarkan Letter of Acknowledgement 13 Februari 2012 dengan jabatan sebagai “Direktur Operasional.”
Perjuangan pertama yang dilakukan Adam, menurut kedua pengacara Aruan bersaudara ini adalah mendirikan sampai beroperasinya PT BIL di Purwakarta, Jawa Barat (Indonesia), yang merupakan perusahaan join venture anatara Vantek Corporation, Japan dengan Indomobil, Indonesia.
Keberhasilan Adam. A. Mohan tersebut, menurut pengacara Soltan Aruan, tidak diapresiasi perusahaan dengan bentuk penghargaan. Malah ada upaya Mohan disingkirkan atau dibuang begitu saja.
“Hal ini dapat dibuktikan dengan penyerahan lima Employment Agreement tahun 2013 s/d 2017 sekaligus pada bulan Februari 2017 untuk ditandatangani di rumah Adam A. Mohan. Pada waktu tersebut, Adam A. Mohan baru pulang dari rumah sakit akibat stroke dan dalam proses pemulihan. Adam terpaksa menandatangani Employment Agreement tersebut padahal Employment Agreement ini sudah lampau yang seharusnya ditandatangani pada tahun 2013 atau 2014, tahun 2015, tahun 2015, apalagi ada kata kata yang mengatakan kalau tidak tanda tangan tidak digaji.”
“Setelah mulai pulih dari sakit strock, Adam kemudian mempelajari Employment Agreement atau perjanjian kerja ini. Ternyata ditemukan pelanggaran pelanggaran terhadap ketentuan Perundang undangan No. 33 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015 Tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing,” tutur Soltan Aruan.
Pelanggaran pelanggaran itu berkaitan dengan ke penerimaan negara sebesar 1.200 dolar AS/tahun terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), pajak dan status Adam A Mohan yang sewaktu waktu dapat di deportasi.
Karenanya, advokat Soltan Aruan SH dan David M Aruan SH, MH dari Kantor Advokat Soltan Aruan & Partners melakukan upaya upaya hukum yakni, terlebih dahulu melakukan upaya perundingan tetapi tidak ada hasil, sekarang ini dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta. Mengajukan Permohonan ke.Direktur Pengawasan Depnaker RI dengan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT VIL tetapi tidak ada respon. Maka ahirnya mengajukan Gugatan Permohonan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. Perk: 18/P/PP/2017/,PTUN-JKT.
DI pengadilan lain, Agam A. Mohan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 22/PDT.G/2017/PN JKT.PST Tergugat I, PT VIL dan Tergugat II, Presiden Direktur (Makaro Ishimaru) yang juga tenaga kerja asing.
Salah satu tuntutan Adam A. Mohan adalah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 32.328.112.000. “Jika diberhentikan klien kami Adam, besaran nilai gugatan ini sebagai pesangon,” kata Soltan, sembari mengungkapkan perincian gugatannya, seperti adanya pemotongan gaji, hingga sisa masa kerja Adam. A Mohan sampai pensiun pada usia 60 Tahun
Sedang menurut Adam A Mohan, perlakuan yang dialaminya datangnya dari Makoto Ishimaru, setelah mengalami strock. “Saya dihina dan disuruh di rumah saja. Lalu gaji saya dipotong. Awalnya pemotongan 25% dan terahir gaji saya dibayar hanya 50% saja,” katanya
Adam A. Mohan mengaku ahli dalam mengembangkan PT VIL yang berawal dari perusahaan kecil kini perusahaan tersebut besar dan memiliki cabang di beberapa negara. Tapi dirinya mau disingkirkan begitu saja maka Mohan melakukan perlawanan. (dm)