JAKARTA-(TERBITTOP)-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejari Batam berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang berstatus terpidana Seprianus Kopong alias Bapak Rolan di NTT, Minggu (28/10) sekitar 08.30 wita.
“Benar satu lagi terpidana kasus kejahatan perdagangan orang berhasil diamankan di NTT, tepatnya di Kelurahan Nunbaun Selha RT 01 RW 01 Kecamatan Alak Kota Kupang, NTT,” jelas Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada JAM Intel Kejagung Yunan Harjaka kepada TERBITOP di Jakarta, Sabtu (4/8).
Terpidana yang berprofesi sebagai sopir angkot itu lanjut Yunan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dijelaskan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-1236/N.10.11.2/Dsp.4/10/2018 tanggal 22 Oktober 2018, Seprianus Kopong alias Rolan merupakan terpidana dalam tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1541 K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 Mei 2015, terpidana dijatuhi hukuman dengan putusan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) subsidier 3 (enam) bulan) penjara,”jelas Yunan.
Dikatakan, sejak digulirkan program Tabur 31.1 kejaksaan agung telah effektif dalam menangkap buronan berbagai kasus kejahatan.
Mulai Januari-Oktober 2018, total sudah ada 177 buronan yang ditangkap dari berbagai perkara korupsi, penggelapan pajak hingga perkara kejahatan perdagangan.(haris)