Untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi pemerintah telah menerbitkan PP No 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberi Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tentu PP sangat mendukung bagi penegak hukum dalam memberantasan segala penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Karena langkah ini sesuai dengan isi Undang Undang pemberantasan korupsi disana ada peran masyarakat di dalam memberikan informasi untuk mengungkap kasus korupsi.
Dalam kondisi negara yang sudah darurat korupsi, maka langkah pemerintah membuat aturan ini perlu didukung. Kita tahu di tengah gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung memerangi korupsi, namun praktik kejahatan ini seolah tidak menurun.Bahkan cenderung meningkat terjadi dimana mana di berbagai sektor pemerintahan. Korupsi di negeri ini seperti membudaya berakar dimana mana dan dilakukan tanpa ada rasa malu malu.
Hanya yang menjadi persoalan nantinya apakah sang pelapor mendapat jaminan perlindungan apa tidak ? Jangan sampai terjadi sebalik pelapor keselamatan nya tidak terjamin dan mendapatkan kekerasan serta kriminalisasi dari kasus yang dia laporkan. Implementasi aturan itu diiringi dengan penguatan jaminan perlindungan kepada para pelapor dugaan korupsi.
Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena PP itu mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung yang terkait dengan laporan atau informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.
Dalam Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut.Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Berbagai sorotan memang bermunculan selain terkesan ada keentingan politis dalam masa kampanye keluarnya PP ini juga dalam rangka menarik perhatian masyarakat kepada pemerintah yang tengah berlangsung sekarang dibawah Presiden Jokowi. Terlepas dugaan dan sorotan itu sebenarnya aturan melibatkan peran masyarakat di dalam memberantas korupsi sebenarnya adalah amanat dakan UU Korupsi itu sendiri.
Jika ini PP dijalankan maka hal penting adalah menjaga keselamat pelapor. Karena tentu masyarakat akan antusias untuk melapor karena adanya hadiah dan langkah itu jangan sampai mengabaika keselamatan pelapor kasus korupsi itu.Aturan ini akan lebib baik jika ditindak lanjuti dengan adanya hukum materil yang mengatur lebih jauh. Sehingga implementasi dari keinginan untuk pemberantasan korupsi tidak disalahgunakan dengan membuat fitnah dengan laporan yang tidak sesuai nantinya.
Kita mendukung langkah ini sebagai ruang masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas korupsi, tetapi laporan yang disampaikan haruslah benar akurat dan tidak didasari fitnah belaka, sehingga setiap pelapor harus memiliki data dan alamat yang jelas diserta dokumen awal yang disampaikan. Disini juga diharapkan tentu aparat penegak hukum bisa bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).*