Kajati Gorantalo Dr Firdaus Dewilmar SH saat memberikan keterangan kepada awak media.
GORANTALO-(TERBITTOP.COM)-Gaung kinerja Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di berbagai daerah kini semakin bergeliat.Bahkan di Gorantalo, TP4D berhasil menekan biaya dalam proyek rivitalisasi Danau Limboto sebesar Rp50 miliar.TP4D juga mengusulkan agar danau yang makin menyusut air nya itu dengan luasnya 5800 hektar dibuatkan sertifikat.
“Kami nyatakan dana tersebut tidak bisa dibayarkan, karena masyarakat bukanlah pemilik ganti rugi yang berhak sebagaimana UU Pengadaan Tanah untuk menerima dana tersebut,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Gorantalo Dr Firdaur Dewilmar SH menjawab TERBITTOP saat berkunjung ke Gorantalo,Kamis (22/11).
Dikatakan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi II memebuat perencanan untuk pengerukan sendimen, membuat cekdam, ring seputar danau.Selain itu menyediakan dana Rp50 miliar khusus untuk pemebebasan lahan yang diakui warga.
“Kami memberikan pendapat hukum saat perencanaan untuk tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat karena kenyataan banyak penghuni berada di atas danau yang akan menerima ganti rugi,”jelas Firdaus.
Tujuan Kementerian PUPR sebelumnya kata Firdaus adalah untuk membuat danau ini bisa dimanpaatkan secara berdaya guna untuk masyarakat. Agar proyek lancar disiapkan dana untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat.
“Kalau kami TP4D tidak masuk dalam pengawalan proyek tersebut maka dana tersebut akan masuk ke masyarakat dan ini membuat kerugian negara karena masyarakat disana bukanlah pemilik yang berhak atas tanah tersebut,”kata Firdaus.
Peran lainnya pendapat TP4D agar danau itu dikembalikan kepada fungsinya dengan membuat sertifikat.
Kepala Kejaksaan Tinggi DR Firdaus Dewilmar SH.
Kajati Firdaus Dewilmar yang didampingi Wakajati Nanang Sigit Yulianto SH,As Intel Ardito Mawardi SH serta para Kasi dan Kabag TU Marcello Bellah SH mengatakan masukan TP4D telah mendapat respon positif. Hasil kajian TP4D akan melakukan konsolidasi kepada masyarakat yang ada dengan cara merelokasi keluar keluar dari areal danau untuk mempertahankan fungsi danau sebagai kawasan inti, kawasan konservasi dan kawasan penunjang.
“Kami tidak mencari konflik yang ada tetapi mencarikan tempat untuk masyarakat, khusus kawasan inti dan kawasan konservasi tetap dipertahankan. Saat ini konsolidasi dengan masyarakat sedang berlangsung, dan masyarakat sebagian sudah ada kesepakatan supaya tidak bermasalah. Kita carikan tempat sesuai fungsi fungsinya masyarakat kecuali masyarakat danau sebagai kawasan inti,” kata Firdaus seraya mengungkapkan pihaknya sudah ke Jepang untuk mempelajari bagaimana cara penanganan masalah danau.
Jadi ganti rugi itu kata Firdaus jangan berupa uang tetapi relokasi sesuai dengan zona zona sehingga kehidupan mereka tetap berjalan.
Sementara itu As Intel selaku Ketua TP4D Kejaksaan Tinggi Gorantalo mengatakan di tahun 2018 TP4D memiliki 157 kegiatan dari 24 Satuan Kerja yang tersebar di berbagai daerah ini dengan nilai total sebesar Rp1,8 triliun. Proyek lain yang berhasil dikawal adalah proyek pembangunan perluasan kampus UNG serta proyek danau Anggrek yang sebelum sempat mangkrak. Dijelaskan hingga saat ini TP4D belum menemukan hal yang krausial dalam pengawalan proyek di wilayah ini.
“Selama ini semua pelaksanaan TP4D berjalan lancar seperti proyek PLT Anggrek yang tepat waktu dan mutu,”kata Ardito. Dikatakan Proyek Rivitalisasi danau ini ini masih dalam tahap perencanaan, dimana masyarakat yang menggantungkan hidup disana akan relokasi, dan ada yang menerima ganti rugi. Langkah itu sesuai saran kami agar dilaksanakan sesuai zona zonanya,”jelas Ardito.(haris)
Wakajati Gorantalo Nanang Sigit Yulianto SH sedang memberikan penjelasan soal kegiatan TP4D.