Kepala Kejaksaan Kota Bekasi Hermon SH.
BEKASI-(TERBITTOP.COM)-Baru dua bulan menjabat Kajari Kota Bekasi Hermon SH beserta jajarannya berhasil membongkar kasus dugaan korupsi bantuan beras tanggap darurat fiktif yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8miliar.
“Benar kasus itu sedang kami periksa dan sementara baru dua tersangka dilakukan penahanan rutan,”jelas Kajari Kota Bekasi Hermon SH yang berhasil di konfirmasi TERBITTOP, di ruang kerjanya, Rabu (14/11).
Kedua tersangka ditahan sejak dua hari lalu, yakni PS (Pegawai BPBD) dan AD (Pegawai Harian Lepas) BPBD Kota Bekasi.
Dijelaskan, kasus ini mulai disidik sejak dua minggu lalu dan sudah memeriksa 41 orang saksi diantaranya pegawai BPBD Kota Bekasi, aparatur Pemkot, Camat, Lurah serta sejumlah saksi yang terkait.
Tim Pidsus tegas Hermon langsung mengintensifkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya.
“Tersangka bisa bertambah tergantung hasil pengembangan penyidikan,” terang Hermon.
Dikatakan kasus ini sudah berlangsung selama dua tahun pada 2016 dan 2017. Tersangka telah berhasil mencairkan 200 ton beras dengan melampirkan Surat Penetapan Status Siaga Darurat walikota yang dibuat dengan cara discan.
“Kenyataan walikota Bekas tidak pernah membuat surat penetapan status siaga darurat atau status bencana banjir.Tetapi dengan surat yang dibuat dengan cara discan seolah olah walikota membuat surat penetapan ada status bencana,” jelas Hermon.
CBP tahun 2016 yang sudah dikeluarkan Perum Bulog Divre Karawang hanya 13.425 kg disalurkan kepada korban banjir melalui camat dan lurah.
“Sedangkan sisanya 86.575 kg oleh tersangka dijual dan uangnya digunakan operasional pendistribusian CBP, dibagikan krpada relawan, untuk membayar hutang kegiatan Sekretariat BPBD kepada saksi Sayda pegadang beras di Bantargebang serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” sambung Hermon.
Kemudian untuk tahun 2017 tegas Hermon, tersangka mengulangi perbuatannya setelah penerbitan DO dengan melampirkan Surat Penetapan Tanggap Darurat fiktif yang dibuat discan berhasil mencairkan 100 ton beras.
“Beras inipun kemudian dijual kepada pedagang bernama Sayda di Bantargebang dan uangnya untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.
Walikota Bekasi sendiri jelas Hermon tidak pernah mengeluarkan surat penetapan status bencana apapun baik status siaga darurat atau status tanggap darurat.
“Sehingga CBP yang disalurkan dan dijual tersangka seharusnya tidak dikeluarkan oleh Perum Bulog Divre Karawang karena sesuai Permensos No 20 Tahun 2012, CBP (Cadangan Beras Pemerintah) diperuntukkan untuk status bencana tanggap darurat bukan siaga darurat,” kata Hermon.
Hermon yang didampingi Kasi Intel Gusti Hamdani,Kasi Pidsus Sijuh dan Kasi Datun Selamat Haryadi mengungkapkan kasus yang terjadi di Kantor BPBD Kota Bekasi saat ini untuk tahun 2018 para tersangka sudah menyiapkan dokumen akan mencairkan lagi beras dengan dokumen tanggap bencana yang dibuat tidak benar.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKP setempat guna menghitung kerugian negara yang hasil perhitungan sementara mencapai Rp1.8 miliar.
Untuk menuntaskan kasus ini kata Hermon akan mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkot dan meminta keterangan dari Kepala Pelaksana BPBD dan serta Kepala Perum Bulog Sub Divre Karawang.(haris)