GORONTALO-(TERBITTOP.COM)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Gorantalo ditantang untuk memeriksa Gubernur Roesli Habibie dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Lingkar Luar Gorantalo atau Gorantalo Outer Ring Road (GORR).
Kasus ini tidak saja membuat gerah pejabat Pemda setempat tetapi telah menyedot perhatian masyarakat LSM/Mahasiswa karena cukup banyak memeriksa saksi yang sudah diatas 1000 orang sehingga akan menjadi kasus yang bisa memecahkan rekor MURI.
“Kami tidak akan mundur sejengkalpun untuk membongkar kasus ini yang tentu akan memeriksa sejumlah saksi atau siapapun yang terkait dengan kasus ini. Kami juga sudah mengantongi sejumlah tersangka kasus pengadaan tanah untuk proyek GORR Gorantalo ini sepanjang lebih kurang 45 km,’ tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Gorantalo Dr Firdaus Dewilmar SH saat menerima sejumlah pendemo dari berbagai elemen masyarakat/LSM dan Mahasiswa di ruang pertemuan Gedung Kejaksaan Tinggi Gorantalo,Jumat (24/11).
Firdaus mengakui penyidikan kasus ini sudah berjalan tiga bulan dan mendekati rampung. Guna membuat terang diakui Tim penyidik sudah memeriksa saksi dari kalangan pemilik tanah atau yang disebut menguasai tanah yang terkena proyek GORR.
Mengenai permintaan pendemo meminta penyidik memeriksa orang nomor satu di daerah ini yakni Gubernur Roesli Habibie, kajati Firdaus menegaskan pihaknya akan memeriksa semua saksi yang terkait.
“Siapapun yang terkait dalam kasus ini akan kami periksa. Sebelumnya pihaknya sudah memeriksa saksi Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan sejumlah pejabat lainnya dimintai keterangan oleh Kejati Gorantalo,”jelas Firdaus yang didamping Wakajati Nanang Sigit Yulianto SH , As Intel Ardito SH Mawardi SH, Aspidsus dan serta Kasi di Kejaksaan Tinggi Gorantalo.
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini menjadi menarik perhatiaan masyarakat baik pro dan kontra apalagi jumlah saksi sudah diperiksa diatas 1000 orang.
“Inilah kerja keras Penyidik untuk membuat terang kasus harus memeriksa semua saksi karena dalam pembebasan lahan tanah proyek tersebut ada dugaan pemiliknya ada yang tidak berhak,”tuturnya.
Firdaus mengungkapkan pihaknya sudah menggelar perkara atau ekspose kasus ini di depan KPK dan JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Kasus proyek GORR berawal dari rencana Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memecahkan masalah kemacetan dan untuk menghubungkan jalan-jalan di Provinsi Gorontalo serta trans Sulawesi.
Namun dari hasil penyidikan Kejati ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Antara lain daftar nama pemilik tanah berubah-berubah. Awalnya jumlah pemilik tanah yang berhak dapat ganti rugi sesuai inventarisasi dari Pemda sebanyak 900 orang.
“Setelah itu nama pemilik tanah berubah sebanyak 80 persen atau sekitar 700 orang. Terakhir jumlah pemilik tanah jadi 1.100 orang dan nama-namanya pun berubah lagi,” tutur Firdaus.
Dikatakannya juga dari 1.100 orang mengaku pemilik tanah ternyata sekitar 80 persen modalnya hanya surat pernyataan sepihak di atas materai kalau mereka pemilik atau yang menguasai tanah.
Padahal, tutur Firdaus, sesuai ketentuan kepemilikan lahan dibuktikan dengan sertifikat, bukti pembayaran PBB atau minimal izin pembukaan lahan dari pemerintah setempat.
Apalagi, kata dia, lahan yang diakui masyarakat sebagai miliknya adalah lahan negara karena berada di kawasan hutan dan merupakan semak belukar. Selain itu, tutur Firdaus, surat pernyataan sepihak selaku pemilik tanah dibuat setelah adanya penetapan lokasi yang akan dibebaskan untuk GORR.
Disebutkannya juga temuan lain dari penyidik adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga tanah yang dibebaskan dimana sesuai NJOP harga tanah berkisar Rp2.000 sampai Rp10.000 permeter.
Tapi pada kenyataannya, tutur Firdaus, tanah tersebut bdibayar panitia pengadaan tanah antara Rp25.000 sampai Rp125.000 permeter.
“Saat ini kami masih sedang menunggu hasil audit berapa kerugian negara dari BPKP. Namun berdasarkan perhitungan sementara kasus GORR diduga merugikan negara Rp90 miliar dari nilai proyek Rp125 miliar,” tutup Firdaus.
Pembangunan jalan tol Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang menghubungkan empat kabupaten sekaligus yakni kabupaten Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara terus dikebut pekerjaannya. Proyek yang sudah menghabiskan anggaran 1 Trilyun ini belum bisa difungsikan.
Seperti diberitakan Gubenur Rusli menjelaskan pekerjaan GORR mengalami perubahan rute. Awalnya jalan sepanjang lebih kurang 45 Kilometer ini akan berakhir di pelabuhan laut kota Gorontalo.
Namun rencana tersebut berubah karena selepas kecamatan Tapa, kabupaten Bone Bolango (segmen III), rute GORR diarahkan ke kiri tembus hingga ke kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara. Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Utara di bagian Utara.
Sementara untuk rute Tapa ke arah kanan yang seharusnya tembus hingga ke pelabuhan diubah mengarah ke kecamatan Botupingge tembus ke wilayah Bone Pesisir kabupaten Bone Bolango. Daerah yang juga berbatasan dengan Sulawesi Utara di bagian Selatan.(haris)