JAKARTA – (TERBITTOP.COM)- Direktur B pada Jaksa Agung Muda Pidana Intelijen (Jamintel), M Yusuf menyambut baik rencana Kemenko PMK yang ingin memasukan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Pidana Intelijen untuk masuk dalam Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia. Direktur B pada Jamintel ini membawahi sosial, budaya dan kemasyarakatan.
“Rapat koordinasi ini sangat luar biasa. Kita simpulkan , kegiatan ini dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tutur M Yusuf saat memberikan sambutan pada akhir Rapat Koordinasi Pemajuan Kebudayaan yang dihadiri sejumlah Perwakilan termasuk Deputi Warisan Budaya, Kemenko PMK, Pamuji Lestari, di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (22/11).
Dikatakan, penguatan sinergi antar kementerian dan instansi serta lembaga pemerintah menjadi kunci agar semua kegiatan atau rencana yang akan dikerjakan dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada kendala yang terjadi.
“Penguatan sinergi sangat penting, karena dalam pertemuan terdapat sudut pandang berbeda dan ini dapat diselesaikan dan dicarikan solusinya saat mengahdapi kendala yang berkaitan dengan sosial, budaya dan kemasyarakatan,” tegas Yusuf.
Kejaksaan Agung tegas Yusuf melalui Direktur B yang membawahi sosial, budaya dan kemasyarakatan terus melakukan langkah-langklah pendekatan, pencegahan.
“Dalam kondisi kini posisi kita preventif bukan represif. Menjaga budaya jangan sampai hilang, hilang itu bisa di ambil, bisa lainnya. Ini lah butuh kehadiran pemerintah,” kata Yusuf.
Yusuf juga menekankan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengisntruksikan kepada setiap Kepala Kejaksaan diberbagai daerah untuk dapat mengetahaui dan penguatan budaya dan kearifan lokal.
“Itu sebagai bukti bahwa Kejaksaan RI untuk upaya ketahanan budaya,”tegasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Warisan Budaya, Kemenko PMK, Pamuji Lestari mengatakan dalam Surat Permenko PMK nomor 20 tahun 2016 menyatakan Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia menugaskan 12 kementerian dan 6 kelompok kerja (pokja), namun setelah dilakuakn evaluasi dalam urusan Kebudayaan melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang harus ikut terlibat.
“Kami akan usulkan untuk dilakukan revisi SKnya dengan menambah lebih banyak lagi kementerian maupun lembaga termasuk Direktur B Kejaksaan Agung, karena ini terkait warisan budaya yang luar biasa banyaknya variasi dan keanekaragaman,” kata Pamuji.
Dijelaskan saat ini ada 26 kementerian dan lembaga sedang dalam proses untuk diusulkan kembali masuk dalam Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia.
“Dengan Undang-Undang Kemajuan Kebudayaan berharap kita dapat bersatu padu untuk menyelesaikan berbagai persoalan kebudayaan,” jelasnya.
Terkait digandengnya Kejaksaan Agung, dalam hal ini Direktur B pada Jaksa Agung Muda Pidana Intelijen (Jamintel), Pamuji Lestari mengaku baru mengetahui adanya direktorat dan kasubdit khusus yang menangani sosial budaya dan kemasyarakatan di Kejaksaan Agung.
“Sehingga dari 26 kementerian dan lembaga itu saya janji akan masukkan (Kejaksaan) ke dalam SK Kemenko PMK yang baru nanti,” jelasnya.
Menurut dia adanya direktorat dan kasubdit khusus yang menangani sosial budaya dan kemasyarakatan di Kejaksaan Agung menjadi sesuatu hal yang luar biasa dalam berkoordinasi, kreatif dan komunikatif dalam menyelesaikan persoaln yang berkaiatan dengan masyarakat khususnya sosial, budaya dan kemasyarakatan.(haris).