JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Agung menahan Komisaris PT Strategis Management Service) “DB” dalam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolalaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai tahun 2018.
“Benar tersangka DB ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan mulai 4 sampai 23 Desember 2018,”jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri SH kepada media di Jakarta, Selasa.(4/12).
Alasan penahan tersangka selain ancaman pidananya lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti ataj mengulangi perbuatan.
Sebelumnya penyidik gedung bundar kata Mukri sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus yang sama yakni Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, “Z” Direktur Utama investasi dana pensiun “EA”, Direktur Utama Dana Pensiun “DL” Direktur Utama PT Anugrah Pratama Internasional dan Komisaris PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK), dan “IBSB” Direktur Bukit In Resort.
Kasusnya berawal ketika PT PKT bersama PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Management (SMS) mengikat perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DJAK) dan PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).
Perbuatan jual beli saham itu dapat dikategorikan sebagaiĀ repurchase agreementĀ (repo), padahal pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun.
Menurut Mukri perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp175.106.501.048 berdasarkan laporan audit BPKP RI.(haris).