JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Keberadaan Tim Tabur 31.1 Kejaksaan RI semakin nyata hasilnya menangkap buronan dari berbagai kejahatan. Dalam tahun 2019 sampai Februari.2019 berhasil menangkap 22 orang buronan.
Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Kejagung Yunan Harjaka mengatakan Tim Tabur 31.1 Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Bengkulu kembali berhasil mengamankan DPO asal Kejari Rejang Lebong atas nama Drs M Taufik.
“Terpidana mantan pegawai BPD Curup diamankan diJalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa, (26/2) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelas Yunan Harjaka SH MH kepada TERBITTOP, Selasa (26/2).
Dikatakan, terpidana merupakan salah satu dari 3 terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 25/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, merupakan Terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995 dan 1996 dengan total Kerugian Negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 dengan hukuman pidana 1tahun 6 (enam) bulan penjara denda Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp. 341.777.789,00.
Sebelumnya Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana korupsi asal Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2).
“Penangkapan terpidana Alrxander Arief berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, Jumat (22/2).
Dr. Mukri menjelaskan, Alexander Arief merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Flores Timur.
Berdasarkan catatan, tambah Mukri, “nilai proyek tersebut sebesar Rp.800 juta, dengan kerugian Negara sebesar Rp.347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dan yang bersangkutan dipidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya.(haris)