SUKABUMI-(TERBITTOP.COM)-Poolball Bistro, salah satu resto dengan hiburan home karaoke dan bilyard yang terletak di Wilayah Kecamatan Cicurug ini diduga belum memliliki izin. Pasalnya pemerintah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi belum menerima surat permohonan ataupun rekomendasi untuk pengurusan izin usaha yang sudah berjalan di Kp. Cicatih Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug tersebut.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasi Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Saiful via chat Watsupp saat di hubungi wartawan beberapa waktu lalu. Saiful mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat masuk dari Poolball Bistro untuk Izin Mendirikan Bangunan ataupun izin home karauke.
Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Cicurug, Anton.
Dia menyatakan tidak pernah ada surat untuk pengurusan izin mendirikan bangunan ataupun home karaoke dari Poolball Bistro.
“Sampai saat ini kami pun sedang menyelidiki sampai sejauh mana perizinanya, bahkan kami sudah berkomunikasi dengan desa setempat bahwa perizinannya baru sampai izin lingkungan.” Ungkap Anton saat ditemui dikantornya kemarin.
Sementara pemilik usaha Poolball Bistro, Penti mengaku sudah mengurus izin-izin yang diperlukan akan tetapi terhalang oleh berbagai hal sehingga proses pengurusan izin tidak tuntas.
Bahkan Penti menyampaikan pengurusan izin untuk usahanya tidak akan berguna karena usahanya tersebut akan pindah lokasi.
“Kami sudah urus, izin lingkungan, dari RT-RW juga dari Desa, hanya saja kami terhalang berbagai hal sehingga pengurusan ijin tidak dilanjut.” Ungkap Penti kepada wartawan di kantornya, kamis (14/03/19) sore.
Penti menambahkan, “untuk saat ini dilanjutpun percuma karena kami berencana pada bulan maret ini akan pindah lokasi.”
Selain itu Penti juga mengakui bahwa pengurusan izin harusnya dituntaskan sebelum usaha berjalan bukan setelahnya. (Roby)