JAKARTA-(TERBITTOP)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka memastikan proses penuntutan tak terpengaruh suap tersebut.
“Proses penuntutan tak terpengaruh.Jaksa adalah satu jadi siapapun bisa menjadi JPU setelah diperintah dan diberi surat penunjukan sebagai JPU, jadi tak usah khawatir ada jaksa pertama kedua ketiga, dan ini tidak terkena pada jaksanya justru terhadap pada pengendali atau administrasinya,” kata Jan yang ikut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (29/6).
Jan menjelaskan dua jaksa yang diamankan KPK saat OTT kasus suap tersebut bukan jaksa penuntut umum (JPU) perkara penipuan duit investasi senilai Rp 11 miliar.
Dia memastikan proses penuntutan tetap dilakukan sesuai aturan.
Menjawab wartawan Jan menerangkan kebetulan perkaranya ini ditangani Kejati bukan dikendalikan Kejari karena itu segera apakah Kejati akan berkoordinasi untuk segera menunjuk (JPU baru).
“Saya pikir enggak ada perubahan karena ternyata JPU-nya yang 2 ini pun (YSE YSP) bukan jaksa penuntut umumnya. Jadi sama sekali tidak terkait. Jadi percayalah on the track silahkan diikuti proses penuntutannya seperti apa,” ujar Jan yang ikut dalam jumpa pers bersama KPK.
Menurut La Ode Syarif penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan meyakini Agus terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.
Agus diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. KPK juga telah menetapkan Sendy dan Alvin sebagai tersangka.
Agus sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(nt/hrs)