Koordinator TPDI Petrus Selstinus SH
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Sejumlah pegiat anti korupsi mulai meminta KPK membongkar kasus dugaan ” jual beli rentut” dalam penetapan tersangka Kusnin Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Sadiman SH.
“Kami minta agar peran mantan pimpinan Kajati Jawa Tengah Sadiman Sh dalam rentut kasus ini harus di ungkap lebih jauh.Apakah rentut iyu sampai kemeja Jaksa Agung.Jika Kejaksaan tidak memeriksa maka sebaiknya KPK menarik penyidikan,” kata pegiat anti korupsi yang juga koordinator TPDI Petrus Selestinus SH dalam pernyataan yang dirilis, Minggu (4/8)
Menurut Petrus merupakan sebuah kekeliruan besar langkah yang ditempuh Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, menangani kasus dugaan gratifikasi beberapa oknum Jaksa dalam proses rentut kasus-kasus besar selama ini.
“Kejaksaan Agung terkesan terburu-buru memberi status tersangka kepada Jaksa Kusnin, Aspidsus Kejati Jawa Tengah dalam perkara dugaan gratifikasi RENTUT (rencana penuntutan) perkara Tindak Pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna yang merugikan negara sebesar Rp. 34 miliar,”jelas Petrus.
Jaksa Agung seharusnya lanjut Petrus memberi perhatian dan prioritas khusus kepada KPK yaitu memberi ruang yang leluasa bagi KPK untuk membongkar jaringan KKN akut dalam proses RENTUT di dalam tubuh Kejaksaan, karena selama ini masyarakat pencari keadilan sering mengeluh, karena Lembaga Rentut telah menjadi ajang transaksi suap/gratifikasi untuk menaikan dan/atau menurunkan angka tuntutan lamanya pidana terhadap seseorang Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri.
“OTT KPK karena gratifikasi yang melibatkan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto dkk, semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa Lembaga Rentut sering diperjualbelikan. Karena itu upaya Kejaksaan Agung meminta KPK agar menyerahkan 2 (dua) oknum Jaksa masing-masing Jaksa Yadi Herdianto dan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas anak buah Agus Winoto yang sama-sama kena OTT untuk ditangani sendiri oleh Kejaksaan Agung, semakin menimbulkan kecurigaan dimana penyidikan atas 2 (dua) oknum Jaksa yang terkan OTT KPK tersebut diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesunguhnya yaitu otak dan pelaku gratifikasi dalam Lembaga Rentut selama ini.
Kasus Kepabean,
Padahal kasus dugaan gratitifikasi menyangkut rentut terhadap Terdakwa Surya Sudharna dalam kasus kepabeanan yang ditangani oleh Kejati Jawa Tengah konon KPK telah mengendus ketika terjadi penyadapan kasus rentut perkara penipuan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengakibatkan OTT KPK terhadap Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto dan Pengacara Alvin Suherman yang saat ini menjadi tersangka dan berada dalam tahanan KPK.
Yang mengherankan kata Petrus adalah sikap Penyidik Kejagung maupun penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara terpisah di wilayah hukum Kejati Jawa Tengah, untuk kasus yang sama pada waktu yang bersamaan atau hampir bersamaan, terhadap kasus dugaan gratifikasi rentut perkara pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna.
” Oleh karena itu mantan Kajati Jawa Tengah Sadiman, harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena proses rentut perkara pidana Kepabeanan a/n. Terdakwa Surya Sudharna dimulai dan berlangsung sejak Sadiman menjabat Kajati Jawa Tengah,” kata Petrus.
Dia menilai dari fakta-fakta ditemukan, terdapat dugaan kuat bahwa lembaga rentut telah lama menjadi sumber penghasilan tambahan di luar gaji resmi bagi sejumlah oknum Jaksa yang memiliki jabatan strategis, namun dibiarkan terus menerus berlaku hingga saat ini.
“Ini sebetulnya sebuah tamparan keras bagi lembaga yang dipimpin H.M Prasetyo bahkan berimplikasi jabatanĀ H.M Prasetyo sebagai Jaksa Agung harus dicopot,” ujarnya.
Kusnin dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 dan ditahan Rutan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan tersangka No : TAP-22/F.2/Fd.1/07/2019 dengan pasal yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.
Penyidikan gedung bundar terkait dengan dugaan penyalahgunaan rentut (tuntutan) dalam perkara terdakwa Surya Soedarma yang perkara sudah dihukum pengadilan negeri Semarang.
Rentut yang berbau suap terjadi di era Kajati Sadiman SH Dimana dalam perkara itu jaksa menuntut percobaan terdakwa, tetapi hakim memutus lebih berat dua tahun penjara.(haris)