JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Selain dilanda tudingan ‘Dagang Rentut’ dalam penangananan kasus korupsi Aspidsus Jawa Tengah Kusni dan Staf, sejumlah jaksa di Tangerang Banten juga dituding terima uang suap dalam rentut (Rencana tuntutan) kasus Narkoba.
Kali ini tudingan itu terjadi di Kejaksaan Negeri Tangerang di Tigaraksa yang menangani kasus Narkoba atas nama tersangka ‘Jdi alias Alx’ dan tersangka AKP ‘TT oknum Polisi.
Pada Kamis (8/8) selama hampir 8 jam pengawasan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Kajari,Jaksa Penuntut Umum dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang di Lantai V Gedung Pengawasan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan internal ini sebagai langkah cepat Kejaksaan karena sebelumnya terbetik kabar pada 7 Agustus 2019 lalu di wilayah hukum kejaksaan Negeri Tangerang di Tigaraksa itu terbetik beredarnya kabar adanya jaksa yang menangani kasus narkoba akan ditangkap Tim Satber Pungli.
Para jaksa yang hadir di pengawasan itu antara lain Kajari Zulbachri SH, Kasi Pidum Herwan Parwoko SH dan Jaksa Penuntut Umum Tia Milla SH, Jaksa Penuntut Umum kedua Barnad SH. Mereka diantar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Chairul Fauzi SH dan Asisten Pengawasan Chairul Anwar SH.
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan jaksa tersebut. Namun Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Chairul Fauzi SH dan Asisten Pengawasan Chairul Anwar SH saat dicegat TERBITTOP pada Kamis malam usai pemeriksaan mengakui mendampingi pemeriksaan internal tersebut.
“Saya dan Aswas hanya mendampingi mereka, sebagai Pengamaman saja,” jelas Chairul singkat.Kedua Asisten Kejaksaan Banten ini nampak lelah selama hampir 8 jam berada di gedung Pengawasan di Komplek Kejaksaan Agung RI mendampingi pemeriksaan dan agak buru buru mau kembali pulang.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan setelah beredarnya kabar akan ada penangkapan terhadap oknum jaksa yang sedang menangani kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka yang kebetulan salah satu oknum Polisi di Polres Tangerang yang berkasnya di splitsing.
Dalam kasus yang berkasnya ditangani JPU Ny TM terbetik kabar miring adanya dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp150 juta dari seorang isteri tersangka guna meringankan tuntutan. Padahal sidang pertama kasus narkoba ini baru digelar pada Jumat (8/8).
Jaksa PU dalam kasus ini diduga beberapa kali telah dihubungi salah satu isteri tersangka yang meminta diringankan tuntutan karena suaminya ditahan dengan tuduhan kasus narkoba jenis shabu shabu seberat 4,5 gram.
Keterangan dihimpun lainnya menyebutkan tersangka”jdi” alias Alx awalnya ditangkap sedang menggunakan shabu shabu dan ternyata setelah dilakukan penangkapan dan ditahan mendapatkan shabu dari “AKP TT”.
Padahal BB tersebut awalnya akan digunakan untuk pengembangan kasus di Muara Karang yang mana kasus itu tengah ditangani AKP “TT”.
Polres Tangerang menangkap dan menahan kedua tersangka dengan tuduhan pasal 114,112 pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Bahkan sebelum berkas kasus ini dinyatakan P21 dan setelah P21 Kasi Pidum telah dihubungi oknum Kepolisian setempat yang memberitahukan bahwa tersangka adalah oknum Polisi agar dibantu tuntutannya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Yusni SH menolak menjelaskan pemeriksaan kasus ini, walau sejumlah jaksa dari Kejari Tangerang sudah berada di gedung Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu,”kata Yusni. Bahkan saat ditunjukkan dengan fakta sejumlah jaksa dari Kejari Tangerang dan Kejati Banten sudah memenuhi gedung Pengawasan, Yusni tetap menolak terbuka dan terkesan menutupi semua pemeriksaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Zulbachri SH belum berhasil dihubungi dan sambungan langsung telpon dan wa tidak di respons.
Dari informasi yang diperoleh diduga uang suap tersebut telah diberikan kepada oknum jaksa sebulan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.(hrs)