Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Selatan Wito SH .(sumber foto :tribunnews.com)
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Dalam mutasi besar besaran yang dilakukan kejaksaan agung selain mempromosi sejumlah jaksa juga ada jaksa dicopot jabatan karena terindikasi bermasalah.
Salah satu yang dicopot dari jabatan itu adalah Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel Wito SH.
Sesuai SK Jaksa Agung Nomor: Kep-279/A/JA/09/2019, yang beredar pada Jumat (27/9) jaksa Wito menjadi jaksa fungsional pada Pusat Penelitian dan Pengembangan pada JAM Pembinaan.
Sedang penggantinya adalah Refli Kasubdit Pemantauan pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelejen pada JAM Intelijen.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung, sedikitnya ada 228 pejabat yang terdiri dari eselon II dan III yang digeser posisinya. Ada yang baru sebulan menjadi koordinator mendapat promosi menjadi Wakajati.
Seperti di beritakan sejumah media Kajati Sulsel Firdaus SH sempat dibuat pusing dengan adanya masalah yang menimpa anak buahnya
Jaksa Wito sempat diperiksa bagian pengawasan dan diduga menawarkan diri sekaligus menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari salah seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pare-Pare (Pemkot Pare-Pare) agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum ASN yang dimaksud bisa dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pare-Pare (Kejari Pare-Pare).
“Nanti akan saya rilis setelah semua data komplit,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar seperti dilansir Liputan6.com,Senin (16/9).
Ia mengaku pusing dengan adanya masalah yang menimpa salah seorang anggotanya tersebut.
Uang yang diterima Wito disebut-sebut untuk menghentikan kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkot Parepare tahun 2016 yang sedang ditangani Kejari Parepare.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Muhammad Yusni saat dikonfirmasi wartawan berjanji akan menjelaskan hasil pemeriksaan terkait masalah yang membelit jaksa ini.
“Besok saya berikan penjelasan, karena saya sedang mau buka puasa di rumah,” kata Yusni.
Namun dia mengakui dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan telah diwujudkan dalam bentuk Keputusan Jaksa Agung memfungsionalkan yang bersangkutan.
Seperti diketahui Jaksa Agung Prasetyo beberapa waktu lalu mencopot Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Kusnin dari jabatannya.
Keduanya dicopot karena diduga menerima suap, hadiah atau gratifikasi dalam penanganan kasus di masing-masing tempat tugasnya.(haris).