Tambang TI Rajuk di Manggar Bekitung Timur.
BELITUNG TIMUR – (TERBITTOP.COM)-
Investigasi awak media dan DPC ORMAS LAKI Beltim, Selasa(10/9) terdapat 15 set mesin TI Rajuk masih beraktivitas. Padahal aktivitas sudah ditertibkan karena diduga merusak lingkungan.
Ketua DPC ORMAS LAKI Beltim, Suryadi Wahid, kepada Terbit Top. Com menegaskan lokasi TI Rajuk berlokasi di ‘Travo Mayang pernah di tertibkan dirazia sesudah lebaran idulfitri tetapi masih beroperasi kegiatan TI Rajuk tersebut
Menurut Suryadi kegiatan ileggal TI Rajuk diduga melanggar aturan dan UU. Minerba Pasal 158, UU Kehutanan No 13 tahun 2013. UU Lingkungan Hidup.
Terdapat aktivitas kegiatan tambang TI Rajuk di teravo Mayang didesa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Beltim.
Pemprop Babel melalui Dinas Pertambangan dan SDA dan Dinas Kehutanan serta Pol PP dan Polhut Prov Babel beserta Fasilitator yang berada di Belitung dan Beltim harus bertindak tegas dan menyeret pelakunya secara hukum jika terindikasi melangar hukum. pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum dan diseret kepenjara.
Senada ditegaskan salah seorang fasilitator Dedy Wahyudi dikonfirmasi Terbit Top Com Via HP meminta aparat segera menindak lanjuti informasi pemberitaan ini dan sidak kelapangan.
“Kami tidak ragu-ragu bertindak dan melaporkannya ke Gubernur,” tandas Dedy.
Yustami AI/Suhermab