PANGKAL- PINANG-(TERBITTOP.COM)-Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Suranto mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi PJU.
Data dirangkum TERBITTOP.COM dari rilis Pengacara Suranto menyebutkan Penangkapan dan penahanan oleh Kejati Babel dinilai sebagai bentuk kesalahan prosedur atau Unprosedur.
Hal ini itu disampaikan langsung oleh Lauren Harianja,SH kepada awak media disalah satu restoran di hotel di bilangan Pangkal Pinang Bangka.
Menurut Lauren, Kejati Babel tidak memiliki dasar untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Tidak ada dasar yang kuat untuk menetapkan Suranto sebagai tersangka, karena status tersangka suranto tanpa didahului dengan penyelidikan dan keterangan saksi,” jelas Lauren.
Lauren menegaskan kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan pertanggal 12 agustus 2019 dan dihari yang samapun Kejati mengeluarkan surat penetapan Suranto sebagai tersangaka sementara 14 Agustus keluar SPDP nya.
Dengan demikian maka, penetapan tersangka kepada Suranto tidak didahului proses penyelidikan terhadap tersangka, alat bukti apa dan keterangan saksi.
“Ini jelas dipaksakan dan tidak prosedur,” jelasnya.
Lauren menilai tidak ada satupun alat bukti yang mendukung penetapan tersangka ini, karena saksi saksi mulai di periksa 16 agustus 2019 termasuk juga penyitaan barang bukti tanpa ada surat perintah dari pengadilan karena pengadilan baru memberikan surat perintah penyitaan 20 agustus 2019 .
Terkait terhadap kerugian Negara dengan asumsi total lose tentu harus ada lembaga keuangan Negara yang menghitungnya karena berdasarkan putusan mahkamah konstitusi bahwa yang berhak menghitung kerugian Negara adalah BPK atau BPKP.
“Sampai hari ini lanjutnya tidak ada opsi negative tentang kerugian Negara untuk proyek PJU ini, dan kami yakin total lose dalam proyek ini tidak mungkin terjadi karena pengadaan barang sudah terlaksana dan berfungsi baik dan mungkin juga sudah masuk kedalam asset Negara,” ujarnya.
Jadi penetepan tersangka ini kata Lauren sangat tidak mendasar dan untuk itu kita ajukan praperadilan.
Seperti diberitakan Mantan Kadis ESDM Prov. Kep. Babel Ir. Suranto Wibowo tersangka kasus proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) berlokasi di Belitung dan Beltim ditangkap tim Kejati Babel di rumah makan Cisarua, Bogor, Jabar, Senin (07/10).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Belitung Aditia Warman SH MH kepada wartawan menegaskan, Penangkapan Suranto didukung tim Intelijen Kejagung.
Menurut Aditia, tersangka SW langsung dibawa ke Jakarta dan diinapkan di Kejari Jaksel, besoknya diterbangkan ke Pangkalpinang untuk diperiksa intensif.
Sebelumnya Kejati Babel juga menangkap dan menahan Chandra pelaksana lapangan (Selasa,24/9) dan Hidayat Direktur PT. Nicko Pratama Mandiri (Rabu,25/9),sehingga tersangka proyek PJU solar cell di Belitung dan Beltim senilai Rp2,9 miliar berhasil ditangkap (Yustami)