Kabandiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi SH saat menyerahkan Sertifikat dan cindera mata kepada peserta Diklat usai penutupan Diklat di Badiklat Ragunan junat (4/10).
JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi SH menegaskan cryptocurrency sudah menjadi masalah di setiap negara. Karena tidak sepertinya mata uang yang setiap hari dilihat tetapi tehnologi uang virtual ini dalam kegiatannya bisa menimbulkan kejahatan.
Oleh sebab itu Diklat yang melibatkan beberapa instansi terkait termasuk antar negara Internasional dalam bentuk kerjasama yang erat sangat dibutuhkan.
“Sipat utama cryptocurrency tidak mengenal batas wilayah sehingga menjadi masalah disetiap negara.Pelatihan Terpadu Aparat penegak hukum di Kejaksaan ini sangat penting melibatkan beberapa instansi terkait secara nasional dan internasional di dalam penanganan dan penanggulangan kejahatan yang mungkin timbul dari penggunaan cryptocurency,”tegas Setia Untung Armuladi SH saat menutup Diklat Terpadu Aparat Penegak Hukum Antar Negara bertema “Mengantisipasi Perkembangan Kejahatan Cryptocurrency” di Badiklat Kejaksaan RI Ragunan Jumat (4/10).
Dikatakan pelatihan ini adalah sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman “learning from best praticice” serta upaya untuk memperkuat networking antara sesama aparat penegak hukum.
“Sehingga melalui kegiatan pelatihan diharapkan akan dapat menambah wawasan kepada para peserta tentang sistem pembayaran dengan cryptocureency serta bagaimana sistem pengawasannya bagi masing masing negara peserta dan terjalinnya kerja sama yang erat antar instansi baik dalam mauun luar negeri terhadap pengawasan dan penindakan kejahatan dengan menggunakan cryptocurrency, sehingga dampak negatif dari berkembangnya penggunaan cryptocurrency dapat diantisipasi atau dibatasi sedini mungkin,”urai Untung.
“Pelatihan ini untuk memperkuat networking antara sesama penegak hukum,”ujar Untung lagi.
Pada kesempatan penutupan Diklat ini Kabandiklat Setia Untung Arimuladi menyerahkan sertifikat dan cindera mata kepada perwakilan peserta Diklat. Peserta terdiri 16 Kepala Kejaksaan, Perwakilan dari Polri,Dirjen Pajak,Otjen TNI serta peserta asing dari Hongkong, Singapura dan Thailand.(haris)