JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Rakernas Kejaksaan Tahun 2019 harus menjadi momentum bagi Jaksa Agung ST Burhannudin SH untuk mengembalikan marwah kepercayaan masyarakat kepada lembaga ini sebab bagaimanapun kedudukan kejaksaan sangat strategis dalam penegakan hukum tetapi sering kali banyak pihak melontarkan isu negatif yang kurang mendasar,akibatnya merugikan publik trust kejaksaan yang sudah menuju WBk/WBBM.
“Inilah momentum bagi Jaksa Agung ST Burhannudin SH untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada kejaksaan. Kehadirannya dalam Rakernas nanti bisa menjadi icon kebangkitan semangat Koprs Adhyaksa dalam penegakan hukum terhadap masyarakat,” demikian Pengamat Kejaksaan Chairul Iman SH kepada TERBITTOP, Sabtu (30/11) menanggapi adanya rencana pembubaran TP4 dalam Rakernas Kejaksaan RI di Bogor pekan depan.
Chairul Iman SH mengatakan akan dibubarkan peran Kejaksaan dalam tugas TP4 karena kesalahan jaksa sendiri tidak mampu merawat kepercayaan yang diberikan selama ini. Daripada kejaksaan jauh lebih terpuruk sebaiknya dihapuskan saja peranan TP4 itu. Dia menegaskan sudah ada beberapa kasus jaksa TP4 malah minta proyek, dan tidak bisa dikatakan sebagai rumor.
“Saya kira tidaklah rumor pasti Presiden punya data saat menyampaikan masalah tersebut,”kata Chairul.
Dikatakan, jika kewenangan yang diberikan terus disalah gunakan maka bisa menghantam diri sendiri jangan karena banyak power ebuah instansi belum tentu menjadi hebat, itu malah sebaliknya, kalau disalahkan gunakan malah akan berakibat menghujam diri sendiri.
Sebetulnya kata Charil penyelewengan oleh oknum jaksa itu karena ada celah, padahal dengan undang undang dan ketentuan yang ada di kejaksaan sudah bisa eksis dada busung, hanya ada beberapa orang yang memanpaatkan hal hal yang tidak boleh dilakukan,kemudian dekat dengan pemda karena ada celah.
“Celah itulah yang dimanpaatkan oknum jaksa melakukan penyewenangan,”ujarnya.
Dikatakan, kejaksaan tidak bisa berlindung dialasan oknum tidak akan selesai nanti masalahnya.Jadi lanjutnya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kejaksaan harus kembali ke relnya semula dan merawat tugas yang sudah ada dan tidak melakukan penyimpangan. Sebab dengan ketentuan yang ada kalau dikerjakan baik, kejaksaan sudah bisa eksis dengan busung dada malahan.
Kedepan kata Chairul kejaksaan bisa mengedepankan peranan Datun dengan memberikan legal opinion, dimana jika ada pemerintah daerah memerlukan adanya pendapat hukum bisa diberikan legal opinio supaya proyek yang terjadi dan masalah bisa diselesaikan secara baik.Demikian peran Intel juga di kedepankan sehingga memberikan informasi kepada Pemda sebelum ditangkap.
“Kalau bisa Intelijen memperingati lebih dahulu sehingga pemerintah derah bisa terbantu,”kata Charirul seraya menyatakan tidak perlu lagi hadir adanya lembaga baru menggantikan TP4.
Dengan demikian kalau yang punya proyek ujarnya ada keraguan bisa mendatangi datun meminta legal opinon tadi. Kemudian untuk mencegah peran Intelijen bisa dilakukan untuk mencegah penyelewengan setiap proyek. Jadi kedepankan saja peran Datun dan Intelijen.
“Artinya jangan sampai terjadi baru ditangkap kalau bisa diperingati dulu,”kata Chairul.
Lebh jauh dia menambahkan jika kewenangan yang disalah gunakan sebaiknya dicabut, daripada nanti kejaksaan lebih terpuruk. Karena masyarakat lebih mudah mencari kesalahan orang. Sementara kita ketahui kalau penegak hukum disebut banyak berjasa itu kan sudah menjadi tugasnya.
Dia meminta Jaksa Agung ST Burhannudin harus mengembalikan tugas kejaksaan kepada ke relnya yang ada sebelumnya dan dirawat baik baik.
“Jangan disalah gunakan.Bisa memberdayakan dua bidang yakni Datun dan Intelijen dalam pencegahan tindak korupsi di daerah. Di Datun ada salah tugasnya memberikan legal opnion (pendapat hukum) jadi kalu pemda mau melakukan sebuah proyek minta ada ke Datun pendapatnya. Kemudian dibidang Intelijen bisa datang ke Bupati, menyampaikan informasi adanya penyelewengan proyek,” tegas Chairul.
Aset Negara,
Ditempat terpisah Sekjen Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Mata Hukum Mukhsin Nasit mengatakan Kejaksaan adalah merupakan aset lembaga negara yang harus didorong untuk menjadi pilar penegakan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah pada khususnya. Artinya pemerintah dalam hal ini termasuk kepala Negara perlu memberikan jaminan bahwa kejaksaan harus mampu memberikan pelayanan hukum yang berintikan keadilan kepada masyarakat.
“Jangan sebaliknya Pemerintah melemahkan posisi Kejaksaan di mata publik, seperti masih adanya anggapan jaksa dianggap masih banyak melakukan penyimpangan hukum atau dalam bahasa masyarakat bahwa jaksa masih teropini seolah olah banyak melakukan pemerasan. Padahal inikan menyangkut oknum dan di setiap lembaga juga pasti ada oknum oknum yang juga terjadi,” ujarnya.
Untuk itu pegiat anti korupsi mendorong agar insan Adhayksa dalam hal ini jaksa agun sebagai nakhoda harus memiliki jiwa korsa untuk berlabuh bersama insan adhyaksa sebagai penegak dan pelayan publik. Disamping daripada itu tentu Jaksa Agung ST Burhannudin memiliki pemeikiran yang kreatif dan terobosan restorasi untuk mengembalikan marwah Kejaksaan di era kedua Pemerintahan Jokowi.
Sebagai contoh Kejaksaaan jangan berkecil hati dengan gaung penegakan hukum yang dilakukan KPK, bila perlu Jaksa Agung harus mampu mengajak korps Adhyaksa lebih mampu dan berani daripada KPK. Artinya kehadiran Jaksa Agung di Rakernas jangan terpengaruh opini adanya rencana dengan adanya rencana akan dibubarkan TP4.
“Inilah sebuah tantangan bagi Jaksa Agung ST Burhannudin untuk mempertahankan semangat para korps Adhyaksa bahwa TP4 adalah merupakan salah satu bentuk optimalnya kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional untuk kepentinga bangsa dan masyarakat.(haris)