JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersangka mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin dan dua stafnya dalam dugaan suap menerima hadiah atau gratifikasi terkait rencana penuntutan tindak pidana kepabeanan pada Senin (25/11) akan melimpahkan berkas ketiga tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Ya benar Senin (25/11) rencana berkas kasus itu akan tahap dua di Kejati Jawa Tengah. Selain Tersangka Kusnin juga dilimpahkan berkas untuk dua tersangka lainnya,yakni Kasi penuntutan Efendi, dan Bagian Tata usaha Benny,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yunan Harjaka SH MH yang dihubungi TERBITTOP, Minggu (24/11).
Yunan mengatakan pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap kedua karena kasus Kusnin cs ditangani Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Mantan Aspidus Kusnin yang terjerat kasus menerima suap atau gratifikasi sebelum dilimpahkan akan diteliti dulu oleh Tim Jaksa yang berjumlah tidak ada lima atau enam orang.
“Kita akan siapkan nanti Tim Jaksa penelitinya sebelum dilimpahkan ke pengadilan, apalagi ini ada tiga berkas.Kesemuanya displit (dipisah),”kata Yunan seraya membenarkan bahwa Kusnin cs nantinya akan dilimpahkan ke kejari Semarang,”jelas Yunan.
Dikatakannya, pada kasus tersebut ada tiga orang dari Kejaksaan Tinggi yang telah di tahan Kejaksaan Agung.Ketiga orang tersebut diantaranya mantan Aspidum Kusnin, Kasi penuntutan Efendi, dan Bagian Tata usaha Benny.
Seperti diketahui Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusnin terjerat kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau gratifikasi atau suap terkait rencana penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana kepabeanan Surya Sudharma.
Sementara terungkap dalam dakwaan terhadap pengacara Alvin Suherman yang disidik oleh KPK terungkap Kusnin menerima uang suap Rp,5 miliar. Dalam dakwaan itu, Alfin didakwa menyuap Kusnin senilai SGD 325 ribu atau sekitar Rp 3,3 miliar dan USD 20 ribu atau sekitar Rp 280 juta. Sehingga total suap yang diduga diterima Kusnin sebesar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan Alfin atas perintah pemilik PT Surya Semarang Sukses Jayatama (PT SSJ), Surya Soedarma dan pihak swasta bernama Hendra Setiawan.
Selain Kusnin, ada 3 pejabat Kejati Jateng yang juga diduga turut menerima suap yakni Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, M Rustam Efendy; Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana, dan staf Tata Usaha Kejati Jateng, Benny Chrisnawan.
Ketiganya diduga menerima suap senilai USD 44 ribu dan uang pecahan dolar Singapura dan Amerika setara Rp 1,05 miliar seeperti yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tifikor Jakarta pada Kamis (19/9).
Menurut jaksa, suap diberikan agar Kusnin, Rustam, Adi, dan Benny menuntut ringan dan tidak menahan Surya yang terjerat kasus kepabeanan.
Perkara ini berawal ketika Surya disangka oleh penyidik Dirjen Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan merugikan negara sekitar Rp 33 miliar. Jaksa mengatakan, Alfin selaku kuasa hukum Surya menemui Benny untuk meminta bantuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Pada 23 Mei 2019, jaksa Dyah dan Musriyono membacakan surat tuntutan terhadap Surya dengan tuntutan pidana selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Surya juga dibebani denda sebesar Rp 5 miliar. Jaksa KPK menyebut pidana dan denda itu sesuai kesepakatan antara Alfin dan Kusnin.
Kusnin dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019.
Sedangkan pasal disangkakan kepada mantan Aspidsus itu yaitu melanggar pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. (haris)