JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH menegaskan KPK sudah mengobral informasi penting seputar aliran dana gratifikasi ImamNahrawi yang digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum Penegak Hukum lain.
“KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaankorupsi Imam Nahrawi selama menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora),” ucap Petrus Selesinus dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta,Minggu (3/11).
Seperti yang terungkap penggunaan uang Gratifikasi sebesar Rp. 7,8 miliar yang oleh KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di PengadilanNegeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp. 7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana Adiknya di Penegak Hukum lain.
“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,”ujarPetrus Selestinus.
Menurut KPK, uang Rp. 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp. 7 miliar diterima dari Ending FuadHamidy (Sekjen Koni) pada November 2018, sedangkan sebesar Rp. 800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017.
Dengan demikian lanjut Petrus terdapat fakta bahwa ada Uang Gratifikasi sebanyak Rp. 7,8 miliar masing-masing diterima dari Ending Fuad Hamidysebesar Rp. 7 miliar melalui Lina Nurhasanah dan sebesar Rp. 800 juta melalui Taufik Hidayat, telah digunakan untuk mengurus perkara Adiknya.
Oleh karena itu Koordinasi antara KPK dengan Instansi Penegak Hukum jelas Petrus apakah Polri atau Kejaksaan harus segera dilakukan mengingat KPK dalam persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum telah mengungkapkan ada dana sebesar Rp. 7,8 miliar digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus kasus pidana yang menjerat adiknya bernama Syamsul Arifin, pada Instansi Penegak Hukum yang lain. KPK sebaiknya menyebutkan Instansi Penegak Hukum yang mana, agar masyarakat dapat berperanserta mengungkap kemana arah penggunaan Uang Gratifikasi Rp. 7,8 miliar dimaksud.
“KPK seharusnya memprioritaskan penyidikan atas dugaan Gratifikasi secara berantai dari Imam Nahrawi kepada Penegak Hukum lain (Polisi, Jaksa atau Hakim), yang juga merupakan lahan garapan KPK dalam pemberantasan korupsi agar ketiga instansi tersebut efisien dan efektif dalam pemberantasan korupsi,”ujar mantan Komisioner KPKPN.
Karena titik lemah KPK selama ini kata Petrus karena gagal melakukan pengkajian terhadap sistim pengelolaan administrasi di semua lembaga negara danpemerintah yang berpotensi korupsi terutama di dalam tubuh Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.(haris)