JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Untuk mengungkap dugaan mega korupsi PT Jiwasraya senilai Rp13,7 triliun penyidik gedung bundar kejaksaan terus secara maraton memeriksa sejumlah saksi baik dari kalangan dalam maupun luar PT Jiwasraya.
Kali ini penyidik memanggil lagi tujuh saksi sehingga hampir 132 orang saksi sudah diperiksa dalam upaya membongkar mega korupsi yang ada di Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan Tim Penyidik sudah memanggil tujuh saksi diantaranya Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia dan Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia.
Kemudian Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia dan Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Sdr. Syahmirwan, SE.
Kasus ini mulai diusut sejak November 2019 tersebut, awalnya ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik Pidana Khusus Kejati DKI telah memanggil 98 saksi untuk memecahkan dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) ini.
Pada akhir 2019, Kejaksaan agung mengambil alih perkara yang ditangani oleh Kejati DKI itu, dan langsung maraton memanggil para petinggi mulai dari pejabat di PT Jiwasraya (Persero), pihak swasta yang latarbelakangnya perusahaan raksasa, hingga pejabat di Bursa Efek Jakarta.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Yang diduga akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.
Hari menjelaskan potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019. (haris)