JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam nota kesepahaman yang ditanda tangani saat dilaksanakan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan di Hotel Shangri-La, di Jakarta (21/2).
Melalui Kerjasama ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI,Sofyan Djalil beserta segenap jajaran yang sepakat bersama jajaran Kejaksaan RI bertandatangan dalsm nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama.
Kejaksaan saat ini akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara pada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah.
“Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD,” tegas Jaksa Agung.
Dengan eksistensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) ujar Burhanuddin yang memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN baik selaku tergugat maupun penggugat, serta dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang.
“Melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum),” jelasnya.
Turut memberikan support dalam tugas dan fungsi Kejaksaaan yakni Pusat Pemulihan Aset pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, senantiasa sinergis dalam upaya penelurusan, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak pidana dan aset lainnya di dalam maupun di luar negeri.
Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kejaksaan RI untuk meneguhkan komitmen agar sungguh-sungguh, secara aktif menjalankan peran, memberikan kontribusi dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran, daya dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju ‘Indonesia Maju’.
“Serta mensosialisasikan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini guna diketahui dan dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah,”ujarnya.
Batasan dalam Nota Kesepakatan ini meliputi, Pemberian dukungan data dan/atau informasi, Penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan; Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Kemudian Pengamanan pembangunan strategis; Pelacakan aset; Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya.
Selanjutnya Percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang tentunya kedepannya diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerjasama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran; dan kerja sama lainnya yang disepakati.
Jaksa Agung optimis kerjasama ini akan mampu menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum khususnya upaya pemulihan aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
“Terlebih pula mencegah adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, seperti tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasilnya,” jelasnya.
Saling Mendukung,
Dikatakan dengan semangat dan landasan komitmen yang kuat untuk membuat Indonesia yang lebih baik, melalui upaya menjalin hubungan secara strategis dan koordinatif untuk saling menjaga dan saling mendukung.
“Kerjasama lintas sektoral yang merupakan sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga supaya semua agenda Pembangunan menuju “Indonesia Maju” dapat terlaksana dengan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Burhanuddin.
Dia juga berpesan agar terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang dapat memasuki ranah pidana, sehingga kita harapkan kepentingan publik dalam setiap proses yang berkaitan dengan peran dan fungsi BPN dapat terlayani dengan baik’.
Dengan demikian, fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam hal penyusunan dan penetapan kebijakan pertanahan dan pelaksanaan pengadaan tanah dapat didukung dengan fungsi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI.
Pada kesempatan itu Jambin Bambang Rukmono, Jam Intel Jan Maringka dan Jam Datun Feri Wibisono ikut juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan mitra kerja para pejabat eselon 1 atr/bpn.(haris).
I