JAKARTA-(TERBITTOP.COM)-im penyidik Kejaksaan Agung terus memperdalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi gagal bayar yang terjadi dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH menjelaskan penyidik memeriksa lagi enam saksi.
Enam saksi telah memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Kamis (09/01).
Keenam orang tersebut yang dimintai keterangannya adalah Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya (persero), De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran.
Kemudian Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager, Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2015-2018.
Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan PT. Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2016-2018.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sdri. Rini M. Soemarno) Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Yang diduga akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.(haris).