Ruang PT P Kejari Depok yang baru.
DEPOK-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Negeri Kota Depok mulai berbenah diri dalam meningkatkan pelayanan yang prima, selain membangun PT SP baru dan nyaman juga telah merapikan halaman parkir gedung yang selama ini kumuh karena berserakan jadi tempat meletakan barang bukti.
“Kami sudah merapihkan ruang PT SP untuk menuju wilayah Zona Integritas WBK/WBBM.Dalam100 hari tugas pertama di Depok pelan pelan bertahap saya rapikan agar terbangun 6 area perubahan agar dapat memberikan pelayanan dan kinerja yang prima kepada masyarakat ,” tutur Kajari Kota Depok Yudi Triadi SH kepada TERBITTOP di ruang kerjanya, Rabu (8/2).
Yudi yakin setelah perapian baik ruang PT SP dan tempat penyimpanan barang bukti yang tadinya cukup semerawut di halaman gedung maka pelayanan kepada masyarakat dan kinerja akan semakin baik.
Diakui selama ini memang kondisi halaman gedung dipenuhi dengan barang bukti terutama barang bukti terkait perkara first travel, sehingga kenyamanan dan pelayanan agak terganggu.
“Namun sejak saya bertugas langsung kondisi yang semrawut di halaman parkir dibenahi. Ruang PT SP juga dirapikan. Selanjutnya kita membangun 6 area perubahan agar tahun ini bisa ikut menjadi satker yang lolos WBK,” jelasnya.
Selain itu jelas Yudi, dalam program 100 hari itu dia bekerja di Depok juga membenahi semua bidang tugas yang ada termasuk pengelolaan penanganan perkara yang masuk baik Pidum, Pidsus, Intelijen serta Datun serta membangun komitmen pakta integritas kepada semua jaksa dan pegawai.
Sambil berkeliling kantor meninjau ruang PT SP yang kini sudah dilengkapi dengan kursi duduk untuk tamu yang akan bertemu Yudi mengatakan optimis tahun ini kejari Depok akan memperoleh predikat WBK.
Bahkan selanjutnya dia sudah berencana akan memindahkan nanti ruang PT SP di depan setelah pintu masuk gedung yang representatif agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Mudahan mudahan pelayanan kami akan dapat memberikan pelayanan yang prima dan maksimal bagi masyarakat di Depok,” jelas Yudi.
Merujuk kepada PP No 81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi dimana setiap satuan kerja (instansi) pemerintah harus melaksanakan reformasi birokrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok mengatakan reformasi birokrasi mengarah kepada 6 perubahan. Diantaranya penguatan manajemen SDM, penguatan pelayan publik, perubahan di tatalaksana, penguatan atau perubahan di bidang akuntabilitas kinerja dan organisasi.
Disisi lain, program ini juga diharapkan mampu memelihara integritas setiap jajaran di Kejari Depok.
Seperti diketahui sejumlah kasus korupsi sempat mangkrak di Depok seperti kasus korupsi Jalan Nangka, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto.
Kedua mantan petinggi Kota Depok itu sudah ditetapkan tersangka sejak 21 Agustus 2018 oleh penyidik Polresta Depok berdasarkan hasil audit BPKP Bandung dengan kerugian negara sebesar Rp10.7 miliar namun kasus ini berhenti.
Berkasnya sempat bolak-balik antara Kejari dengan Polresta selama 4 bulan lebih sejak berkas pertama kali dilimpahkan (P18) dan sudah 3 kali bolal-balik dari penyidik ke Kejari Depok. (haris).