DENPASAR-(TERBITTOP.COM)-Mengawali tahun baru 2020 Kejaksaan Tinggi Bali ‘ Go Internasional’ membuat inovasi dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat terutama warga negara asing yang kini semakin ramai bermukim dan bahkan berinvestasi di pulau dewata Bali.
“Kami akan lounching Pos Pelayanan Hukum bagi warga Asing yang fungsinya nanti memberikan penerangan hukum agar warga negara asing terhindar dari permasalahan hukum ketika mereka berada di Bali,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkan Ali Syahdi SH MH bersama Kajati Bali Idianto SH ditemui TERBITTOP di Kejati Bali, Selasa (31/12).
Didik menjelaskan pelaksanaan lounching akan dilakukan pada 9 Januari dan akan dihadiri 27 Konsulat asing serta pejabat Pemrov Bali serta instansi vertikal terkait seperti ke imigrasian dan Kanwil Kementerian Hukum setempat.
Didik menambahkan Pos Pelayanan hukum ini merupakan sebuah bentuk dari kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program yang mana pos ini digunakan untuk menampung serta memberikan pemecahan permasalahan dibidang hukum, serta laporan/pengaduan yang disampaikan oleh warga negara asing.
“Warga negara asing dapat menyampaikan keluhan baik dibidang perdata, pidana ataupun Datun melalui website resmi Kejaksaan Tinggi Bali, yakni – www. kejati-bali.go.id. Disitu warga asing dapat langsung mengisi form dan menyampaikan keluhan khususnya permasalahan hukum,” jelasnya.
Dikatakan pihaknya akan meminta agar para konsulat ikut mensosialisasikan website kejati Bali agar memudahkan menyampaikan keluhan.
Silahkan nanti dimanpaatkan dan untuk menjawab semua keluhan kata Didik yang kini menjadi Kapusdaskrimti Kejaksaan Agung, sudah disiapkan setiap bidang ada dua jaksa yang sudah mahir berbahasa Inggris bisa melayani.
‘Masing.masing bidang perdata ataupun pidana dan lainnya sudah disiapkan ada dua jaksa,” jelas Didik.
Sementara Kajati Idianto SH menambahkan Pos Pelayanan ini untuk menjawab persoalan hukum seiring kehadiran warga negara asing yang kadang ada permasalahan dibidang hukum.
Masalah hukum
Tentunya perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, terjadi pula migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara.
Pergerakan warga asing yang datang semakin ramai tersebut sering menimbulkan masalah hukum karena ketidak mengertian hukum disini demikian apalagi jika disertai dengan investasi yang dilakukan membutuhkan pengawasan secara langsung oleh pemilik/investor termasuk yang ada di Bali.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum serta kesalahan yang berlebihan dilakukan warga asing selama ini maka Kejaksaan mencermati perlunyan membuat pelayanan Penerangan Hukum dengan membuat Pos Pengaduan.
Pihaknya juga kata Idianto melayani jika ada pengaduan yang langsung datang ke Pos Pengaduan di Kantor Kejati Bali.
Dikatakan dari segi kriminalitas kejahatan di pulau Bali cenderung menurun jika dibandingkan dengan tahun 2018.
Seperti diberitakan jumlah warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali meningkat. Terhitung selama tahun 2019 hingga September, ada 25 orang yang telah ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Jauh meningkat di tahun 2019 ini, kalau dibandingkan pada tahun 2017 ada sekitar enam orang, lalu tahun 2018 sebanyak 16 orang, nah tahun 2019 sampai September ada 25 orang. Itu yang langsung ditangani Satpol PP Bali.
Jumlah warga asing bermasalah ini didominasi berasal dari Australia, Eropa, dan China dengan jumlah keseluruhan mencapai 25 orang.
Warga asing yang bermasalah itu biasanya menimbulkan keresahan di masyarakat. Kasus orang asing banyak yang menjadi viral di media sosial. Selama 2019, ada lima turis asing jadi korban kekerasan di Bali.(haris).