BANDUNG-(TERBITTOP.COM)-Dalam rangkaian kunjungan singkat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaksa Agung ST Burhanuddin SH mengunjungi Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan meminta jajaran Jaksa disini untuk menjauhi perbuatan tercela.
“Saya menekankan agar jaksa disini untuk menjauhi perbuatan tercela karena saat ini kejaksaan sedang memperbaiki kinerja.Jangan ada jaksa yang nakal disini,” ujar ST Burhanuddin SH di sela kunjungan kerjanya di Kejari Kota Bandung, Senin (27/1).
ST Burhanuddin melanjutkan pihaknya sedang membangun kinerja sehinga diperlukan adanya dukungan semua jaksa dan pegawai ditingkat bawah.
Dalam kunjungan tersebut jaksa agung disambut Kajari Kota Bandung Nurizal Nurdin SH serta para kasi dan Jajaran pegawai dan Forkaminda Kota Bandung.
Ikut mendampingi kunjungan tersebut Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi SH serta Kajati Jawa Barat Ade Eddy Adhyaksa.
Selama di kejari Kota Bandung jaksa agung berkeliling kesetiap ruangan kerja dan melihat ruang penyimpangan barang bukti.
Jaksa Agung memberikan arahan agar penyimpangan barang bukti untuk dilakukan sesuai aturan.
Burhanuddin mengingatkan agar anak buahnya agar bekerja secara sungguh-sungguh dalam penanganan perkara dan minta tak ada yang nakal dalam penanganan setiap perkara.
Dia pun juga meminta pimpinan mulai Kajari dan Kajati untuk selalu melakukan pengawasan sehingga tidak ada jaksa nakal.
Bakal Bertambah,
Menyinggung penanganan Mega kasus Jiwasraya ST Burhanuddin mengungkapkan dalam waktu dekat tersangka akan bertambah.
“Lihat saja dari lima tersangka yang sudah ditetapkan bakal bertambah lagi,” jelasnya.
Karena itu lanjutnya tim penyidik sedang melakukan pendalaman pemeriksaan dan sedang diarahkan ke TPPU.
Kelima orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung antara lain bos PT. Hanson International, Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kemudian eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel; eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan di Rutan Cipinang dan eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.
Kapuspenkum Kejaksaan Hari Setiyono SH dalam keterangan tertulis menjelaskan penyidik pada Senin (27/1) memanggil 11 orang saksi dalam lanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan sebesar Rp13,7 triliun, Senin (27/1).
Salah satu saksi terdapat nama Tan Kian yang dikenal sebagai salah satu bos properti. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property.
Sementara 10 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yaitu
Suryanto Wijaya (Komut PT. Corfina Capital).
Kemudian ada lima saksi karyawan PT Hanson International yaitu Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Yosepha Bera, RA Hijrah Kurnia/Nunu, Esti Tanzil.
Selain itu ada saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Halim Haryono. Tiga saksi lainnya yaitu Muhammad Karim, Ferry Budiman Tanja Tan dan
Arif Budiman.(haris)