BELITUNG-(TERBITTOP.COM)’-Dua minggu yang lalu Bupati Belitung bersama Satpol PP investigasi ke pabrik arak di Gunung Lalang Desa Aik Seruk Kecamatan Sijuk, namun saat pengerebekan hanya menemukan ember kosong di lokasi, tidak ditemukan pemiliknya.
Menyikapi hal itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Belitung kemudian melakukan upaya dan tindakan untuk mengklarifikasi tentang kepemilikan dari pabrik arak tersebut.
Kemudian Satpol PP mengirimkan surat kepada pria berinisial (S) tersebut yang diduga pemilik pabrik arak tersebut, pernah dilakukan pemanggilan samai tiga kali, namun hingga saat ini (S) tidak pernah datang untuk memberikan penjelasan.
Keterangannya kepada wartawan Jumat lalu (24/01) Satpol telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang awalnya di duga sebagai pemilik pabrik arak tersebut.
Lantas, setelah dilakukan pendalaman sesuai hasil keterangan kemudian munculah nama berinisial (S) warga Kelurahan Pall Satu Kecamatan Tanjungpandan.
Menurutnya pihak Pol PP tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, dan kita kan terus melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS.
“Nanti kita akan laporkan ke Bupati mengenai langkah selanjutnya,” tandasnya.
Dijelaskannya, sesuai UU Perindustrian No 3 Tahun 2019 bisa dikenakan denda paling banyak 3 Milliar dan kurungan selama 5 Tahun.
Upaya Bupati Belitung beserta jajarannya untuk menertibkan dan memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan Ketua DPRD Kabupaten Belitung agar kasus yang banyak menyedot perhatian masyarakat tersebut dapat di usut hingga tuntas, agar timbulkan efek jera.
Menurut Arkani langkah selanjutnya pihaknya akan melaporkan kepada bupati.
“Tindakan apa yang perlu diambil untuk menyikapi dugaan pelaku pabrik minuman arak tersebut,” tutup Arkani. (Yustami)