MUKO-MUKO-(TERBITTOP.COM)-Kejaksaan Negeri Muko Muko mengintensifkan pendampingan dana desa dengan menggelar program Kapuang Sakti ( Kami Pantau agar Uang Desaku Tertib) yakni program pendampingan pengelolaan dana desa serta Program Tata Kelola Untuk Perbaikan Tertib Uang Kelurahan disingkat Ratau Batuah sebagai langkah pendampingan pengelolaan dana kelurahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muko Muko Hendri Antoro SH mengatakan program jaga desa dengan istilah KAPUANG SAKTI RATAU BATUAH adalah kalimat yang tertera pada symbol Kabupaten Mukomuko yang tentunya mempunyai makna dan filosifi yang dalam bagi masyarakat setempat
“Kami ingin kembali intensifkan pendampingan pengelolaan dana desa di Mukomuko sebagai tindak lanjut atas MoU antara Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi pada bulan Maret 2018,” jelas Henri Antoro kepada TERBITTOP, Selasa (4/2).
Dikatakan program ini sebenarnya sudah beberapa kali dilaksanakaan oleh Kejari Mukomuko, namun kali ini dikemas dengan lebih baik dan kegiatannya pun dilaksanakan dengan lebih intensif dan koordinatif dengan stakeholder terkait pada Pemda Mukomuko.
Kajari Mukomuko Hendri Antoro Senin malam (3/2) merilis program di Balai Daerah Kabupaten Mukomuko di depan Bupati, Ketua DPRD Mukomuko, pimpinan FKPD, pimpinan OPD dan serta pimpinan instansi vertikal lainnya.
Mukomuko yang terdiri dari 148 Desa ditambah dengan 3 kelurahan dirasa sangat perlu adanya upaya melakukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa dan dana kelurahan.
Bupati Mukomuko Choirul Huda sangat mengapresiasi bahkan salut atas kreasi dan inovasi Kejari Mukomuko apalagi sampai mengabadikan simbol luhur daerah menjadi programnya. (haris).