MAMUJU-(TERBITTOP. COM)-Penyidik Kejaksaan telah menahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan Kelompok Usaha Bersama ( KUBE) dari Kementerian Sosial RI tahun 2016. Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulbar Amirudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa( 4/2).
Amiruddin mengungkapkan penahanan ke tiga tersangka masing – masing Fayzal D, Masdar dan Fenny, setelah penyidik Polda Sulbar menyerahkan Ketiganya ke Kejati.
“Selanjutnya para tersangka dihadapkan kepada Penuntut Umum Kejari Mamuju untuk dilakukan penuntutan yang diterima Kajari Mamuju,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Prov. Sulbar perbuatan para tersagka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.466.000.000.
Jaksapun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU. RI. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mamuju 20 hari kedepan. Sedangkan tersangka lainya telah ditahan di rutan Khusus Wanita di Kalukku.(AS)