TANJUNG PANDAN-(TERBITTOP.COM’- Mantan Bendahara Desa di Air Ketekok berinisial HY dengan Mantan Kepala Desa (Kades) Aik Ketekok kota Tanjung Pandan berinisial HR ditahan kejaksaan Negeri Belitung mulai Selasa (4/2).
Kasus dugaan korupsi dana desa ini sempat menarik perhatian masyarakat di pulau Timah Belitung lantaran cukup lama diperbincangkan selama setahun belakangan ini hingga pidsus Kejari Belitung melakukan penyidikan.
“Betul kami sudah tahan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dengan kerugian negara sebesar total Rp2,7 miliar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Ali Nurudin SH kepada TERBITTOP, Selasa kemarin.
Kedua tersangka kata Ali Nurudin berkasnya setelah selesai tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti sehingga pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor.
“Penahanan tahap pertama selama 20 hari dan berkasnya dibuat displit (terpisah),” jelas Ali Nurudin seraya menambahkan ksus dugaan Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa di Desa Aik Ketekok Tahun 2015-2018.
Lebih jauh Ali menjelaskan HY dan HR disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ali Nurudin menambahkan laporan kasus ini masuk, sekitar Bulan Agustus 2019 lalu, Jaksa Kejari Belitung berupaya cepat untuk menuntaskan pekerjaan ini hingga audit yang dilakukan.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Belitung jelas Ali Nurudin diperoleh perhitungan kerugian negara sejumlah kurang lebih dua milyar tujuh ratus juta (Rp2,7 Milyar).
Semua terjadi selama empat tahun, 2015-2018 tahun anggaran. Selama empat tahun sejak 2015, 2016, 2017, 2018, empat tahun.
Perhitungan itu jelasnya setelah kerja sama bersama pidana khusus kejari dengan inspektorat dilakukan penjumlahan dari setiap tahunnya.
Meski dilakukan bertahap dan kecil kecilan tetapi dana tersebut adalah uang negara yang diperuntukan bagi kemajuan desa.
Kedua tersangka akan diancam sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu kejari Belitung tegasnya akan segera melimpahkan berkas kedua tersangka secepatnya untuk disidangkan. (ris)