BELITUNG – (TERBITTOP.COM)-Masyarakat Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Kabupaten Belitung keluhkan pembuangan limbah PT. PUS.
Limbah cair berwarna coklat kehitaman tersebut juga menimbulkan bau busuk dan menyengat.
Limbah cair yang berasal dari pabrik pengolahan sawit tersebut, diduga dengan sengaja di alirkan ke sungai yang menuju ke laut sehingga membuat masyarakat resah lantaran limbah tersebut akan merusak ekosistem dan habitat perairan sekitar.
Masyarakat juga mempertanyakan izin UKL-UPL serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari perusahaan sawit tersebut. Pembuangan limbah sawit itu di perkirakan sudah berlangsung sejak Tahun 2019 bahkan persolan tersebut sudah di sampaikan kepada DPRD kabupaten Belitung saat reses di Kantor Kecamatan Badau beberapa waktu lalu.
Kades Sungai Samak Alex di hubungi terbit top com via Hp sudah mengirimkan surat kepada PT. PUS tembusan sejumlah instansi terkait agar kasus tersebut di tindak lanjuti berdasarkan surat No DSS/XII/ 2019 tanggal 17 Desember 2019.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sungai Samak berinisial AI kepada Terbit Top Com Rabu (19/02) menegaskan, masyarakat merasa khawatir limbah sawit tersebut akan merusak ekosistem habitat perairan sekitar apa lagi pencermaran tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Jangankan ikan, rumputpun sampai mati karena limbah tersebut. Masalahnya sebagian mata pencarian masyarakat merupakan Nelayan. Masyarakat sebenarnya tidak anti investasi tetapi tolong masyarakat jangan dirugikan,” tandas AI dengan nada marah.
Dikatakannya, selain mencemari lingkungan dan ekosistem perairan, limbah tersebut juga menimbulkan aroma dan bau busuk.
Jika hal ini di biarkan tentu akan memberikan dampak yang lebih luas. Masyarakat juga mempertayakan terkait IPAL dan izin UKL-UPL perusahaan lantaran limbah tersebut sampai dibuang ke aliran sungai.
AI mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Belitung memanggil PT PUS sementara penegak hukum, Kejari Belitung, Kejati Babel dan Kejagung agar pro aktif melakukakan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan karena di duga sudah terjadi pelanggaran UU Lingkungan Hidup apa lagi kasus tersebut sudah terekpos di media cetak dan media online.
Manager Perusahan PT. PUS Eko belum berhasil di hubungi Wartawan Terbit Top Com (Yustami)