JAKARTA- (TERBITTOP.COM)-Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel) DR Sunarta SH resmi dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menggantikan Ali Mukartono SH .
Selain itu Jaksa Agung ST Burhannudin SH melantik Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan Mangihut Sinaga SH dan Ali Mukartono SH yang digeser menjadi Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman SH yang memasuki pensiun
Prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Staf Ahli Jaksa Agung, berlangsung di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2).
Jaksa Agung ST Burhannudin mengatakan prosesi ini tidak sekadar sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, melainkan momen bagi kita bersama untuk mengingat dan menyadari kembali akan kewajiban dan tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kinerja positif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
“Saya yakin penempatan saudara-saudara pada jabatan-jabatan tersebut mampu mendukung, menguatkan, dan melengkapi dalam upaya membangun Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa,” tegas ST Burhanudin.
Dia meminta Jampidum menginstruksikan agar segera rumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan (Prosecutorial Discretion), yang berisi ketentuan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan-alasan tertentu dengan tolok ukur antara lain: jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa di atas 70 (tujuh puluh) tahun, dan sebagainya, agar penuntutan seyogianya benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berdasarkan atas penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan juga senantiasa berpijak kepada keadilan substansial.
“Dengan demikian, saya berharap kejadian penuntutan perkara pencurian getah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dikatakan rumusan kebijakan penyusunan surat dakwaan yang profesional, efektif, dan efisien, sebagai representasi mahkota Jaksa saat pembuktian, terutama dasar pijak bagi terciptanya kebenaran dan keadilan, agar kekeliruan penyusunan surat dakwaan.
Selain itu di meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diminta untuk merumuskan kebijakan, sekaligus arahkan, kendalikan dan awasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus kepada pendekatan represif.
“Tetapi juga mampu menyeimbangkan antara pendekatan represif dan pendekatan preventif, terlebih proaktif untuk menciptakan sistem anti korupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.(ris)